Hubungi Kami: ORMAS GIVAL


Alamat : Jl. Kapten Piere Tendean Blok Sukahurip No.21 RT.51/04
Kel. Dangdeur Kec. Subang Kab. Subang 41212 Kontak : 0857 2360 2299 Whatsapp & Line: 0822 4087 6278 email:ormasgival@gmail.com-mediagivalonline@gmail.com-mog@gmail.com
Blog:ormas-gival.blogspot.co.id



Tentang Kami : ORMAS GIVAL



Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Investigasi Antar Lembaga (ORMAS GIVAL) ialah organisasi kemasyarakatan yang lahir dari masyarakat yang telah siap berkorban dalam pergerakan untuk berjuang ditengah-tengah dan bersama masyarakat untuk menegakkan kebenaran demi keadilan untuk Kesejahteraan, kemakmuran dan kejayaan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

.................................................................................................................................................................

 NILAI – NILAI DASAR ORMAS GIVAL

1.   ORGANISASI KEMASYARAKATAN GERAKAN INVESTIGASI ANTAR
   LEMBAGA (ORMAS GIVAL), ialah organisasi kemasyarakatan yang lahir dari masyarakat yang telah siap berkorban dalam pergerakan untuk berjuang ditengah-tengah dan bersama masyarakat untuk menegakkan kebenaran demi keadilan untuk Kesejahteraan, kemakmuran  dan kejayaan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.      ORGANISASI KEMASYARAKATAN GERAKAN INVESTIGASI ANTAR
    LEMBAGA (ORMAS GIVAL), ialah organisasi kemasyarakatan yang telah siap bergerak berjuang menegakan keadilan, kebenaran, konstitusi dan demokrasi yang berazaskan PANCASILA dan UNDANG UNDANG DASAR 1945.
3. ORGANISASI KEMASYARAKATAN GERAKAN INVESTIGASI ANTAR     LEMBAGA (ORMAS GIVAL), ialah organisasi kemasyarakatan dalam melakukan pergerakan perjuangan akan selalu disesuaikan dengan tingkat perkembangan dan kondisi Bangsa Indonesia.
4.      ORGANISASI KEMASYARAKATAN GERAKAN INVESTIGASI ANTAR 
  LEMBAGA (ORMAS GIVAL), ialah organisasi kemasyarakatan yang dalam pergerakannya akan selalu menjalin hubungan dan kerjasama dengan semua pihak yang sama-sama menjunjung tinggi cita – cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
5.      ORGANISASI KEMASYARAKATAN GERAKAN INVESTIGASI ANTAR 
  LEMBAGA (ORMAS GIVAL), ialah organisasi kemasyarakatan yang siap bergerak untuk membangun kepercayaan dari masyarakat, melestarikan budaya Indonesia dan sumber daya alam serta akan meningkatkan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi agar bangsa ini menjadi bangsa yang modern dengan tidak meninggalkan jati diri sebagai bangsa Indonesia yang beradab serta saling menghormati etika kebangsaan dan norma-norma Agama.                                                                                
                            

                                                                                           Subang, 08 Desember 2009
                                                                                           TTD
                                                                                           PIRDAUS, B.Ns.
                                                                                           Ketua Umum


.................................................................................................................................................................

DAFTAR ISI

1.      NILAI-NILAI DASAR ORMAS GIVAL.……………………………………………………1
2.      DAFTAR ISI………..………………….……………………………………………………..2
3.      KATA PENGANTAR………………….………………………………………………….…..3
4.      KEPUTUSAN DEWAN PENDIRI.………………………………………………………..…4
5.      ANGGARAN DASAR………………….…………………………………………………....6
a.       BAB I PEMBUKAAN….……………………………………………………..…………6
b.      BAB II  NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN…………………………..…6
c.       BAB  III AZAS LANDASAN DAN TUJUAN…………………………………….....…7
d.      BAB IV SIFAT, BENTUK, FUNGSI DAN TUGAS UTAMA.……………….…………7
e.       BAB V LAGU, LAMBANG DAN IKRAR………………………………………...……8
f.       BAB VI ORGASNISASI…………….………………………………………...…………9
g.       BAB VII KEANGGOTAAN……………………………………………………...……...9
h.      BAB VIII DEWAN PEMBINA DAN DEWAN PENASEHAT…………………...……10
i.        BAB IX KEUANGAN…………………………………………………………….....…10
j.        BAB X KETENTUAN KHUSUS…………………………………………………....…10
k.      BAB XI PENUTUP……………………………………………………………….......…11
6.      ANGGARAN RUMAH TANGGA………………………………………………………….12
a.       BAB I KEPUTUSAN ORGANISASI…………………………………………….…..…12
b.      BAB II PENGURUS DAN KEANGGOTAAN…………………………………………13
c.       BAB III DEWAN PEMBINA DAN DEWAN PENASEHAT……………….…….…….15
d.      BAB IV RAPAT……………………………………………………………….…………15
e.       BAB V KEUANGAN……………………………………………………………………17
f.       BAB VI KETENTUAN KHUSUS………………………………………………………17
7.      VISI MISI DAN PROGRAM KERJA………………………………………………………19
a.       VISI MISI……………….……………………………………………………………….19
b.      BIDANG ORGANISASI…....…………………………………………………………...19
c.       BIDANG ADMINISTRASI……………………………………………………………..19
d.      BIDANG KEUANGAN DAN PERMODALAN………………………………..………20
e.       BIDANG SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP…………………...20
f.       BIDANG AGAMA DAN SOSIAL MASYARAKAT……………………..……….……21
g.       BIDANG POLITIK, HUKUM DAN HAM….……………………………………….…21
h.      BIDANG EKONOMI RAKYAT DAN DUNIA USAHA………………………….……22
i.        BIDANG PENDIDIKAN, PEMUDA, OLAHRAGA DAN IPTEK…………………….22
j.        BIDANG KESEHATAN………………………………………………………….……...22
8.      PEDOMAN KEPENGURUSAN…………………………………………………….………24
a.       STRUKTUR ORGANISASI………………………………………………………….…25
b.      JOB KERJA………………………………………………………………………….…..26
c.       TUGAS DAN FUNGSI BALITBANG...………………………………………………..27
d.      TUGAS DAN FUNGSI DIVISI-DIVISI…………………………………………….…..28

.................................................................................................................................................................

KATA PENGANTAR

Syukur kita panjatkan kepada Tuhan YME yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya kepada kita semua. Semoga segala karunia dan anugerah-Nya yang tercurah kepada Utusan-Nya terdahulu akan sampai kepada kita semua yang senantiasa mencari serta menyampaikan nilai-nilai kebenaran yang niscaya membawa manfaat dan kemaslahatan untuk segenap ummat, bangsa dan Negara.

Kami ucapkan terimakasih kepada segenap tim pembina, pembimbing, rekan seperjuangan, dan mitra organisasi yang telah membantu serta berpartisipasi dalam penyusunan dan pembentukan buku saku ini hingga buku saku Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Investigasi Antar Lembaga (ORMAS GIVAL) dapat terselesaikan dengan baik.

Buku saku yang sederhana ini didalamnya memuat nilai-nilai dasar Ormas Gival, Pedoman Umum, AD/ART, Program Kerja, dan Pedoman Kepengurusan. Disusunnya buku saku ini adalah sebagai pedoman bagi para pengurus dan anggota ORMAS GIVAL yang bertujuan agar dalam mencapai visi dan missi organisasi menjadikan pergerakan anggotanya proporsional dan professional. Buku ini merupakan manifestasi konsep ideal organisasi agar setiap langkah dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi komponen struktur organisasi tetap terarah dan berada dalam koridor aturan main organisasi, peraturan dan perundang-undangan yang diberlakukan di Negara Kesatuan Republlik Indonesia (NKRI).

Demikian buku saku ini disusun semoga bisa menjadi pegangan dalam setiap gerak langkah anggotanya dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi serta membawa nilai-nilai manfaat untuk bersama. Mohon maaf atas kesalahan maupun kekeliruan dalam penulisan buku saku ini.


Subang, 08 Desember 2009
Penyusun,
                                                                                          TTD
                                                                                          PIRDAUS, B.Ns.
Ketua Umum                                                             
.................................................................................................................................................................
KEPUTUSAN

RAPAT  KHUSUS DEWAN PENDIRI ORMAS GIVAL PADA TAHUN 2009

NOMOR  :  001/MUS.PEND./GIVAL/XII/2009

TENTANG

PEDOMAN UMUM ORMAS GIVAL

DENGAN RAHMAT ALLAH SWT.

KEPUTUSAN RAPAT KHUSUS DEWAN PENDIRI ORMAS GIVAL

Menimbang    :    
a)   bahwa hasil Rapat Khusus Pendiri Ormas Gival sebagai pemegang kekuasaan tertinggi organisasi dan untuk pelaksana pergerakan organisasi berada ditangan kepengurusan dan anggota, menetapkan keputusan pedoman Umum Ormas Gival;
b)    bahwa keputusan Pedoman Umum Ormas Gival merupakan pokok Program Organisasi di seluruh kegiatan  dalam rangka mewujudkan visi misi Ormas Gival sebagaimana tertuang dalam  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ormas Gival;
c)      bahwa keputusan Pedoman Umum Ormas Gival disusun secara sistematis, terarah, 
     terpadu, jelas, dan tepat sasaran yang merupakan rumusan kebijaksanaan umum serta untuk pedoman langkah-langkah pergerakan perjuangan Organisasi dalam masa depan yang meliputi ; pendidikan dan pelatihan, pembinaan, pengawasan, pengembangan, guna penguatan peran serta Ormas Gival sebagai organisasi kemasyarakatan yang hidup dan dan mengembangkan pergerakannya  ditengah-tengah rakyat serta mendukung program pembangunan pemerintah;
d)  bahwa sangatlah perlu ditetapkan Keputusan musyawarah Rapat Pendiri Ormas Gival tentang Pedoman Umum Ormas Gival untuk dilaksanakan dalam kurun waktu per lima tahun;
Mengingat: 
Bahwa hasil Keputusan Rapat Khusus Dewan Pendiri Ormas Gival NOMOR  :  001 /MUSPEND /GIVAL/ XII /2009 tentang pedoman umum sebagai Peraturan Tata Tertib Organisasi, ketetapan  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, visi misi dan program kerja, serta pedoman kepengurusan.
Memperhatikan:     
1.      Bahwa permusyawaratan dalam Rapat Khusus Dewan Pendiri Ormas Gival NOMOR  :   001 /MUS.PEND. /GIVAL/XII/2009 yang membahas materi Rancangan Keputusan Rapat Khusus Dewan Pendiri Ormas Gival NOMOR  :  001 /MUS.PEND. /GIVAL/XII/2009  tanggal 08 Desember 2009  tentang Pedoman Umum Ormas Gival;
2.      Bahwa Keputusan Rapat Khusus Dewan Pendiri Ormas Gival NOMOR  :  001 /MUS.PEND. /GIVAL /XII/2009  tanggal 08 Desember 2009  yang membahas tentang Pedoman umum Ormas Gival.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan   :  RAPAT  KHUSUS DEWAN PENDIRI ORMAS GIVAL PADA TAHUN 2009
                           TENTANG PEDOMAN UMUM ORMAS GIVAL;
KESATU :  Sistematika Penyusunan Program Umum Ormas Gival sebagai berikut  :
Bab I               :  PENDAHULUAN;
Bab II              :  SAPTA KARYA ORMAS GIVAL;
Bab III             :  PENUTUP.

KEDUA : bahwa isi materi beserta uraian Program Umum sebagaimana dimaksud dalam      poin kesatu yang secara lengkap tertuang dalam Lampiran keputusan ini yang merupakan satu kesatuan yang tidak bisa terpisahkan dari hasil keputusan ini;
KETIGA : bahwa hal-hal yang belum tertuang dalam keputusan ini, selanjutnya akan  sejalan dengaN maksud dan tujuan Program Kerja sesuai yang tertuang dalam poin kesatu keputusan ini dan secara lengkapnya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan dan ketentuan Organisasi;
KEEMPAT: bahwa mulai dari hasil keutusan ini sampai dengan ada keutusan selanjutnnya menugaskan kepada jajaran pengurus DPP Ormas Gival dalam kurun waktu 5 tahun, yakni pada Masa Bakti 2009 – 2014 untuk mengemban dan melaksanakan tugas-tugas program organisasi yang tertuang dalam keputusan ini, selanjutnya untuk dipertanggungjawabkan pada musyawarah rapat khusus atau rapat tertentu, dan keputusan ini bisa dirubah, dan atau diperbaiki apabila susunan organisasi di provinsi Jawabarat telah lengkap;
KELIMA:  bahwa keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di   Subang
Pada tanggal  08 Desember 2009
DEWAN PENDIRI ORMAS GIVAL
  PIRDAUS,B.Ns.                      ADE SAEPULLA
    Ketua Umum                                        Sekretaris

 .................................................................................................................................................................


ANGGARAN DASAR
ORGANISASI KEMASYARAKATAN GERAKAN INVESTIGASI ANTAR LEMBAGA
(ORMAS GIVAL)
BAB I
PEMBUKAAN
Berkat rahmat Allah SWT, Indonesia merupakan kesatuan dan persatuan bangsa dari Sabang sampai Merauke yang telah mewujudkan Negara Kesatuan Republik  Indonesia. Dengan semangat perjuangan yang dilandasi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 serta tidak lepas dari amanah Agama, dengan semangat pergerakan perjuangan kita untuk mempertahankan serta mengisi kemerdekaan Bangsa Indonesia.
Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Investigasi Antar Lembaga (ORMAS GIVAL) sebagai bagian organisasi yang tidak terpisahkan dari generasi penerus bangsa, yakni sebagai warga Negara Indonesia sadar atas hak dan kewajibannya, serta tanggungjawab dalam berbangsa dan bernegara bertekad membentuk sebuah wadah organisasi dengan menamakan diri Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Investigasi Antar Lembaga (ORMAS GIVAL).
Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Investigasi Antar Lembaga (ORMAS GIVAL) ini sebagai wadah perjuangan bangsa untuk mewujudkan pembangunan manusia Indonesia sesuai dengan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945, baik secara material maupun spiritual dengan tetap berpedoman pada azas Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Visi Misi dan Standart Pedoman Kerja Organisasi. Sadar sepenuhnya akan panggilan sejarah, fungsi dan tanggung jawab sebagai warga Negara yang baik, maka dengan rahmat Allah SWT, Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Investigasi Antar Lembaga (ORMAS GIVAL) merumuskan Rancangan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, visi misi, program kerja, dan pedoman kepengurusan.
                                                                                     
BAB II
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal – 1
N a m a
Organisasi ini bernama Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Investigasi Antar Lembaga disingkat (ORMAS GIVAL), memiliki nama lengkap Dewan Pengurus Pusat Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Investigasi Antar Lembaga (ORMAS GIVAL).

Pasal – 2
Waktu
Dewan Pengurus Pusat Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Investigasi Antar Lembaga (ORMAS GIVAL) pertama didirikan pada tanggal 08 Desember 2009, di Akta Notariskan pada tangga 31 Maret 2011 berdiri untuk batas waktu yang tidak tertentu.

Pasal – 3
Tempat Kedudukan
Organisasi Dewan Pengurus Pusat Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Investigasi Antar Lembaga (ORMAS GIVAL) berkantor/sekretariat pusat (Dewan Pengurus Pusat) berkedudukan di Jalan Ki Hajar Dewantara Komplek Perumahan Pondokgede Nomor 14 Kelurahan Dangdeur, Kabupaten Subang, Provinsi Jawabarat, pengembangannya bernama
Dewan Pengurus Daerah (DPD) berkedudukan di Ibukota Daerah Provinsi, Dewan Pengurus Cabang (DPC) berkedudukan di Kabupaten/Kota, Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) berkedudukan di Kecamatan, dan Koordinator Desa/Kelurahan atau disebut (Koordes/Koorkel) berkedudukan di Desa/Kelurahan.
BAB III
AZAS, LANDASAN, DAN TUJUAN
Pasal – 4
Azas dan Sifat
Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Investigasi Antar Lembaga (ORMAS GIVAL) berazaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 mengedepankan amanah agama Islam dan menjunjung tinggi hak dan kewajiban setiap warga negara. Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Investigasi Antar Lembaga (ORMAS GIVAL) taat dan patuh kepada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal – 5
Maksud dan Tujuan
Terwadahinya warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Allah SWT, menjadi warga negara yang mandiri, pengabdi, partisipatif untuk membantu pemerintah dalam membangun kehidupan masyarakat yang madani sehingga dapat terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur. Mempertahankan dan mengisi kemerdekaan, menegakkan persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Memberikan semangat atas nilai-nilai perjuangan proklamasi 17 Agustus 1945.
BAB IV
SIFAT, BENTUK, FUNGSI DAN TUGAS UTAMA
Pasal – 6
Sifat
Organisasi Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Investigasi Antar Lembaga (ORMAS GIVAL) bersifat sosial kemasyarakatan, dinamis, fleksibel, gigih dan pergerakannya lebih menekankan untuk kepentingan masyarakat yang bersifat partisipatif, terbuka, independen, serta menghindari sikap-sikap anarkis atau mengintimidasi Hak-hak Azazsi Manusia (HAM).
Pasal – 7
Bentuk
Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Investigasi Antar Lembaga (ORMAS GIVAL) berbentuk wahana berhimpunnya warga negara Indonesia yang memiliki kemauan berbangsa yang kuat, dan turut serta membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal – 8
Fungsi
1.   Turut serta membina dan mengembangkan kreatifitas warga negara Indonesia sebagai generasi Penerus cita-cita Bangsa, pewaris nilai-nilai budaya, insan yang Pancasilais dan Agamis turut mendukung tercapainya tujuan pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia;     
2. Mengajak warga negara Indonesia menjadi kader pemimpin bangsa yang berjiwa Pancasila, memiliki idealisme, memiliki wawasan yang luas, disiplin, peka, mandiri, ber-etos kerja, tangguh, serta mampu mengatasi tantangan, baik tantangan dimasa kini maupun dimasa yang akan datang yang selaras  dengan nilai-nilai dan semangat perjuangan;
3.   Turut serta menciptakan suasana nyaman, kondusif,  sehat, dinamis, demokratis yang sejalan dengan tuntutan dinamika masyarakat, bangsa dan Negara Indonesia sehingga terwujudnya cita-cita yang mendorong peran aktif warga negara Indonesia dalam mengisi kemerdekaan;
4.   Turut serta berperan untuk membina dan mengembangkan kemampuan profesionalisme, Kemajuan, serta kesejahteraan anggota;
5.  Turut serta berperan aktif dalam upaya menggali dan mengembangkan sumber daya manusia;
6.    Turut serta berperan aktif dalam upaya membina dan mengembangkan nilai-nilai  etika berbangsa dan bernegara dan tanggung jawab.
Pasal – 9
Tugas Utama
1.  Menciptakan kegiatan sosial dan kemanusiaan untuk kesejahteraan masyarakat dan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pihak-pihak terkait;
2.      Menyelenggarakan biro konsultasi, pembinaan dan pelatihan;
3.     Menyelenggarakan kampanye kemandirian ekonomi, kesehatan, pendidikan, kebudayaan dan keagamaan;
4.      Memfasilitasi komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah, pengusaha dan elemen masyarakat lainnya;
5.   Melakukan pendampingan terhadap rakyat yang mengalami ketertindasan, baik secara ekonomi, hukum, politik, dan sosial budaya;.
6.   Mengadakan kerjasama dengan badan-badan lain, baik dengan intansi 
      pemerintahmaupun  dengan swasta.
BAB V
LAGU, LAMBANG DAN IKRAR
Pasal – 10
Lagu
Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Investigasi Antar Lembaga (ORMAS GIVAL) memiliki Lagu dan mars Organisasi berjudul : ”Mars ORMAS GIVAL”.
Pasal – 11
Lambang
Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Investigasi Antar Lembaga (ORMAS GIVAL) memiliki
 arti pada Lambang organisasi. sebagai berikut :
1.  Bintang, menandakan berketuhanan Yang Maha Esa. Yang artinya bahwa organisasi ini dalam setiap langkahnya selalu bergerak dengan tekad karena Allah SWT;
2. Warna Merah Darah, melambangkan sikap Berani, Percaya Diri, Optimisme setiap Memperjuangkan kepentingan Bangsa dan NegaraKesatuan Republik Indonesia;
3.    Warna Kuning Emas, melambangkan sikap Tenang dan Damai;
4. Warna Putih, melambangkan dapat memberikan aura kebebasan dan keterbukaan, menciptakan kesan steril, yang menimbulkan efek suci dan bersih;                                  
5.    Padi, 17 butir, melambangkan kesejahteraan, mempertahankan danmengisi 
      kemerdekaan, serta  meneggakan tiang Agama Islam;
6. Rantai, 17 butir, melambangkan sikap keadilan, memepertahankan dan mengisi kemerdekaan, serta meneggakan tiang Agama Islam;
7.      Buku dan Pena, melambangkan dalam setiap melangkah selalu berkarya.
Pasal – 12
Ikrar
Mempunyai ikrar, yakni :
1.    Bertekad menegakkan kesatuan dan persatuan Bangsa, turut serta membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2.      Bertanah air satu, satu bahasa, satu bangsa, yakni bangsa Indonesia;
3.      Bergerak untuk mengisi Kemerdekaan, Sangsaka Ku Bendera Merah Putih, Dasar Negara Ku Pancasila, tekad Ku “Gerak Bareng Tuk Berkarya”.
BAB VI
ORGANISASI
Pasal – 13
Forum Rapat
1.      Rapat Umum;
2.      Rapat Luar Biasa;
3.      Rapat Kerja;
4.      Rapat Pengurus Pusat;
5.      Rapat Pengurus Daerah untuk Tingkat DPD (Propinsi);
6.      Rapat Kerja Daerah adalah Rapat yang mengikut-sertakan pengurus DPC-DPC;
7.      Rapat Kerja Cabang untuk Tingkat Kabupaten/Kota;
8.      Rapat Pusat, Daerah, Cabang dan rapat Kecamatan.
Pasal – 14
Kekuasaan Organisasi
1.      Kepemimpinan tertinggi organisasi di tingkat pusat adalah Dewan Pengurus Pusat (DPP) sebagai mandataris rapat Pusat;
2.      Kepemimpinan tertinggi organisasi di tingkat daerah adalah Dewan Pengurus Daerah
(DPD) sebagai mandataris rapat daerah;
3.      Kepemimpinan tertinggi organisasi didaerah kabupaten/kota adalah Dewan Pengurus
Cabang DPC) sebagai mandataris rapat cabang;
4.   Kepemimpinan tertinggi organisasi di Kecamatan adalah Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) sebagai mandataris rapat Kecamatan. dan berkewajiban untuk membentuk koordinator, Koordinator Desa/Kelurahan  atau disebut (Koordes/Koorkel); 
5. Kepemimpinan tertinggi organisasi di Desa/Kelurahan adalah Koordinator Desa/ Kelurahan atau disebut (Koordes/Koorkel). dan berkewajiban untuk membentuk jajaran pembantunya disetiap Dusun.

Pasal – 15
Masa Bhakti Kepengurusan
1.     Masa bhakti kepengurusan untuk :
a.       Ditingkat Dewan Pengurus Pusat adalah 5 (lima) tahun;
b.       Ditingkat Dewan Pengurus Daerah adalah 5 (lima) tahun;
c.       Ditingkat Dewan Pengurus Cabang adalah 5 (lima) tahun;
d.       Ditingkat Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) adalah 5 (lima) tahun;
e.       Ditingkat Koordinator Desa/Kelurahan  atau disebut (Koordes/Koorkel) 5 tahun.
2.    Masing-masing tingkatan terhitung sejak tanggal penetapan Surat Keputusan
      Pengesahan Kepengurusan yang bersangkutan;
3.     Periode kepengurusan dalam waktu setahun sekali akan di evaluasi.

BAB VII
Keanggotaan
Pasal – 16
1.      Anggota Biasa                        : adalah Anggota yang mendukung secara moral saja;
2.       Anggota Kehormatan          : adalah Anggota yang mendukung baik secara materi
maupun moral;
3.      Anggota Kader                      : adalah Anggota yang sudah terdidik.
Pasal – 17
Hak Anggota
1.      Setiap anggota mempunyai hak bicara dan hak suara;
2.      Setiap anggota mempunyai hak membela dan berhak mendapat pembelaan.

Pasal – 18
Kewajiban Anggota
1.  Berkewajiban untuk mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta mengucapkan ikrar Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Investigasi Antar Lembaga (ORMAS GIVAL) dan menjunjung tinggi kehormatan organisasi;
2.  Mentaati memegang teguh anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan keputusan-keputusan organisasi;
3.      Membina, meningkatkan ketaatan dan disiplin organisasi;
4.      Turut  aktif untuk menjalankan program-program organisasi.

BAB VIII
Dewan Pembina dan Dewan Penasehat
Pasal 19
Keberadaan Dewan Pembina dan Dewan Penasehat
1.      Dewan Pembina keberadaannya ada di tingkat pusat;
2.      Dewan Penasehat DPD keberadaannya ada di tingkat Propinsi;
3.      Dewan Penasehat DPC keberadaannya ada di tingkat kabupaten/kota.
BAB IX
Keuangan
Pasal – 20
Sumber Keuangan
Sumber keuangan organisasi diperoleh dari :
1.      Iuran Anggota;
2.      Sumbangan yang bersifat sah dan tidak mengikat;
3.      Usaha lain yang tidak bertentangan dengan AD,ART dan usaha-usaha lain yang syah.

Pasal – 21
Pemanfaatan Keuangan
Seluruh dana-dana organisasi harus digunakan secara efektif, efisien dan bertanggung jawab;
BAB X
KETENTUAN KHUSUS
Pasal – 22
Pembubaran Organisasi
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Rapat umum yang dilaksanakan khusus untuk pembubaran organisasi;
Pasal – 23
Penyempurnaan Anggaran Dasar
Penyempurnaan anggaran dasar dapat dilakukan dengan rapat khusus membicarakan hal tersebut yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada kongres berikutnya;
Pasal – 24
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan anggaran dasar keseluruhan anggaran dasar dilakukan dalam rapat khusus,
dinyatakan syah dalam rapat khusus atas persetujuan sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah peserta yang mengikuti.
BAB XI
PENUTUP
Pasal – 25
Ketentuan lain
1.      Hal-hal yang belum ditetapkan dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam anggaran  rumah tangga  atau peraturan organisasi bila dianggap perlu;
2.      Dengan disyahkannya Anggaran Dasar Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Investigasi Antar Lembaga (ORMAS GIVAL);
3.      Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Investigasi Antar Lembaga (ORMAS GIVAL) ini, maka segala ketentuan dan peraturan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar  ini  dinyatakan tidak berlaku;
4.      Anggaran Dasar ini berlaku sejak disyahkan.



SUBANG, 08 DESEMBER 2009
DEWAN PENGURUS PUSAT ORMAS GIVAL
TTD
PIRDAUS, B.Ns.                                     HARMANSYAH,SH.
Ketua Umum                                             Sekretaris Jendral


 .................................................................................................................................................................
NTAR LEMBAGA
(ORMAS GIVAL)

BAB I
KEPUTUSAN ORGANISASI
Pasal – 1
1. Pengisian Kekosongan  Antar Waktu Pengurus :
a.  Pengisian Kekosongan  antar waktu DPP dilaksanakan oleh rapat khusus;
b.  Sebelum diadakan rapat khusus, maka DPP mengisi kekosongan tersebut dengan seorang 
     pejabat yang sesuai menurut pilihan DPP;
c. Pengisian Kekosongan  antar waktu pengurus di DPD berdasarkan persetujuan dan
    pengetahuan DPP;
d.  Pengisian Kekosongan  antar waktu pengurus di DPC berdasarkan persetujuan dan
     pengetahuan DPD;
Pasal – 2
Struktur Organisasi
1. Pengurus Dewan Pengurus Pusat (DPP) terdiri dari :
a.       Dewan Pembina, terdiri dari :
1. Ketua;
2. Wakil Ketua;
3. Sekretaris;
4. Anggota.
b.      Dewan Pengurus Pusat (DPP), terdiri dari :
1. Ketua Umum ;
2. Wakil Ketua Umum ;
3. Sekretaris Jenderal ;
4. Bendahara;
5. Divisi-divisi disesuaikan dengan kebutuhan.
2. Pengurus Dewan Pengurus Daerah (DPD) terdiri dari :
a.       Dewan Penasehat, terdiri dari :
1. Ketua;
2. Wakil Ketua;
3. Sekretaris;
4. Anggota.
c.       Dewan Pengurus Daerah (DPD) , terdiri dari :
1. Ketua;
2. Wakil Ketua;
3. Sekretaris;
4. Bendahara;
5. Divisi-divisi disesuaikan dengan kebutuhan.
3. Pengurus Dewan Pengurus Cabang (DPC) terdiri dari :
a.       Dewan Penasehat, terdiri dari :
1. Ketua;
2. Wakil Ketua;
3. Sekretaris;
4. Anggota.
b.      Dewan Pengurus Cabang (DPC), terdiri dari :
1. Ketua;
2. Wakil Ketua;
3. Sekretaris;
4. Bendahara;
5. Divisi-divisi disesuaikan dengan kebutuhan.
4. Pengurus Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) terdiri dari :
a.      Dewan Penasehat, terdiri dari :
1. Ketua;
2. Wakil Ketua;
3. Sekretaris;
4. Anggota.
c.      Dewan Pengurus Kecamatan (DPK), terdiri dari :
1. Ketua;
2. Wakil Ketua;
3. Sekretaris;
4. Bendahara;
5. Anggota.
d.     Dewan Koordinator Desa/Kelurahan (KoorDes/KoorKel), terdiri dari :
1. Ketua;
2. Wakil Ketua;
3. Sekretaris;
4. Bendahara;
5. Anggota.
Pasal – 3
Pembubaran Organisasi
1.  Pembubaran organisasi hanya dapat dilaksanakan di dalam suatu musyawarah pusat yang
     khusus diadakan untuk itu dengan kuorum seperti diatur BAB X pasal 22 Anggaran Dasar 
     Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Investigasi Antar Lembaga (ORMAS GIVAL) ;
2.  Kekayaan organisasi setelah dibubarkan lebih lanjut diserahkan kepada badan sosial atau 
     badan keagamaan yang diserahkan melalui pemerintah.
BAB II
PENGURUS DAN KEANGGOTAAN
Pasal – 4
Syarat-syarat pengurus
1.   Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2.   Konsisten dan konsekwen pada ajaran Agama yang dianut, Pancasila dan Undang-
     Undang Dasar 1945;
3.   Mempunyai tekad, kemauan, kejujuran dan kemampuan berorganisasi;
4.   Tidak cacat hukum dan tidak cacat mental dan siap untuk membesarkan organisasi.
Pasal – 5
Jenis  keanggotaan
1.Anggota biasa , yaitu                        : anggota yang mendaftarkan sendiri dengan sukarela dan
                                                                      atau serta menyatakan kesediaannya yang diatur secara
                                                                      khusus dalam peraturan organisasi;
2.Anggota kehormatan, yaitu           : Pejabat pemerintah, tokoh pengusaha dan tokoh
  masyarakat yang berjasa dan atau memiliki perhatian
simpati terhadap Organisasi Kemasyarakatan Gerakan   Investigasi Antar Lembaga (ORMAS GIVAL) yang diangkat dan atau disahkan oleh rapat pengurus pada semua tingkatan organisasi,  Organisasi kemasyarakatan Gerakan Investigasi Antar Lembaga (ORMAS GIVAL).
3.Anggota kader, yaitu                       :  Anggota yang telah dididik pengkaderan guna
   Menjalankan/memimpin jalannya organisasi  
   Kemasyarakatan Gerakan Investigasi Antar Lembaga
   (ORMAS GIVAL) di masa yang akan datang.
Pasal – 6
Syarat-syarat Keanggotaan
1.      Warga Negara Indonesia yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun keatas;
2.      Mengajukan permohonan dengan mengisi surat pernyataan menjadi anggota;
3.      Menyetujui dan mentaati AD,ART, Visi Misi, menjalankan program-program dan 
       mengucapkan ikrar Organisasi;
4.  Disetujui dan disahkan oleh Pimpinan DPP, atas usulan DPD, DPC, DPK, dan atau Koordes/KoorKel;
5.    Memberikan kontribusi kepada lembaga atas perkembangan pembangunan baik di 
      dalam maupun di luar wilayahnya.
Pasal – 7
Hak dan Kewajiban
1. Anggota biasa, setiap anggota biasa mempunyai atau memiliki hak dan kewajiban :
a.       Diperlakukan yang sama dalam organisasi;
b.       Mendapat hak bicara, hak suara, dan hak memilih;
c.       Mentaati tata tertib organisasi;
d.       Membayar iuran organisasi;
e.       Mendapatkan perlindungan, bimbingan, dan pembinaan organisasi;
f.        Mentaati AD, ART dan ketentuan organisasi lainnya;
g.       Menjaga nama baik organisasi;
h.       Mengikuti rapat-rapat dan musyawarah yang dilaksanakan serta disiplin organisasi;
i.         Hak membela diri dan mendapat pembelaan, prosedur pembelaan diatur dalam 
       peraturan khusus yang ditentukan hasil rapat khusus.
2. Anggota kehormatan, mempunyai hak dan kewajiban :
a.        Diperlakuan yang sama dalam organisasi;
b.       Memperoleh perlindungan, bimbingan dan pembinaan organisasi;
c.    Mentaati AD, ART, Visi Misi, Program Kerja, pedoman kepengurusan, dan ketentuan  organisasi;
d.       Menjaga keutuhan nama baik organisasi.
3. Anggota Kader, mempunyai hak dan kewajiban :
a.       Diperlakuan yang sama dalam organisasi;
b.      Mendapat Pendidikan dan Pelatihan;
c.       Mendapat perlindungan, bimbingan dan pembinaan organisasi;
d.  Mentaati AD, ART, Visi Misi, Program Kerja, pedoman kepengurusan dan ketentuan organisasi;
e.       Menjaga keutuhan nama baik organisasi.
Pasal – 8
Pendaftaran Anggota
1.      Pengangkatan anggota ditempuh setelah melalui pengajuan surat Permohonan
/pernyataan secara tertulis dan memenuhi prosedur yang ditetapkan secara khusus;
2.  Pengangkatan anggota kehormatan, ditempuh melalui rapat pengurus di semua tingkatanorganisasi sesuai  dengan prosedur dan ketentuan pengurus pusat.
Pasal – 9
Pemberhentian/Pemecatan Anggota
1. Anggota dapat diberhentikan atau dipecat karena :
a.    Melakukan tindakan diluar ketentuan AD, ART serta ketentuan-ketentuan lainnya yang telah ditetapkan Organisasi;
b.      Melakukan tindakan yang merugikan/mencemarkan nama baik organisasi;
c.      Mempunyai hubungan/menjadi anggota organisasi yang dilarang oleh Pemerintah NKRI;
d.       Cacat secara hokum.
Pasal – 10
Tata Cara Pemberhentian/Pemecatan
1.      Pemberhentian/pemecatan anggota dapat dilakukan oleh DPK usulan Koordes diajukan kepada DPC Melalui DPD diajukan kepada DPP;
2.   Pemberhentian/pemecatan harus dilakukan dengan suatu peringatan terlebih dahulu, kecuali dalam keadaan luar biasa;
3.      Pemberhentian/pemecatan dilakukan oleh DPP melalui rapat khusus;
4. Dalam hal-hal yang luar biasa Dewan Pengurus Pusat dapat melakukan pemberhentian/pemecatan secara langsung melalui rapat khusus;
5.  Tuntutan pemberhentian/pemecatan terhadap anggota dengan peringatan terlebih dahulu, terkecuali dalam hal-hal yang luar biasa;
6.  Pindah ke organisasi lain pemberhentian/pemecatan ditangguhkan sebelum anggota membuat surat pengunduran diri, namun untuk sementara tidak dibekali KTA.
Pasal – 11
Berakhirnya keanggotaan
1.      Berhenti karena atas permintaan sendiri;
2.     Diberhentikan oleh pengurus berdasarkan keputusan Dewan Pengurus Pusat yang
    Membuktikan secara nyata anggota tersebut telah melanggar AD, ART dan ketentuan-ketentuan yang  mencemarkan nama baik organisasi;
3.      Meningggal dunia.
Pasal – 12
Perlindungan Hak Anggota
1.  Bagi anggota yang dikenakan sangsi pemberhentian/pemecatan harus diberikan 
    kesempatan untuk membela diri dalam rapat, dan atau rapat umum organisasi atau tim 
    yang ditunjuk, untuk itu dan DPP berkewajiban untuk melaksanakannya;
2. Apabila seorang anggota tidak menerima keputusan dapat meminta banding dalam\ rapat
    sebagai pembelaan terakhir;
3. Keputusan pemberhentian/pemecatan yang diambil dianggap sah apabila sekurang-
    kurangnya disetujui oleh setengah lebih satu dari jumlah yang hadir;
4.  Anggota yang mendapat pemberhentian/pemecatan akan mendapat pembelaan melalui 
    Rapat atau dalam rapat umum dan dianggap sah apabila sekurang-kurangnya disetujui 
     oleh setengah lebih satu dari jumlah peserta yang hadir.
BAB III
DEWAN PEMBINA DAN DEWAN PENASEHAT
Pasal – 13
Susuanan, Pengesahan dan Tugas
Susunan Pengurus Dewan Pembina dan Dewan Penasehat terdiri dari ;
1.       Ketua;
2.       Sekretaris;
3.       Anggota-anggota.
a.   Dewan Pembina disahkan oleh rapat pengurus dan Dewan Penasehat disahkan dalam 
     rapat daerah di tingkat propinsi dan tingkat kabupaten/kota;
b.  Tugas Dewan Pembina adalah memberikan arahan, pertimbangan petunjuk, saran dan nasehat, yang keputusannya menjadi pedoman dalam melaksankan tugas-tugas 
     organisasi;
c.   Tugas Dewan Penasehat adalah memberikan petunjuk, pertimbangan, saran dan 
     nasehat kepada DPD masing-masing.

BAB IV
RAPAT
Pasal – 14
Keputusan Forum Rapat
Setiap Keputusan musyawarah dinyatakan sah apabila dalam forum rapat yang dilaksanakan menghasilkan keputusan oleh lebih dari setengah lebih satu dari anggota forum yang mengikuti forum rapat tersebut;
Pasal – 15
Unsur Forum Rapat
1.       Rapat Umum dihadiri dari unsur :
a.       Dewan Pembina ;
b.      Dewan Pengurus Pusat (DPP);
c.       Dewan Pengurus Daerah tingkat propinsi dan kabupaten/kota;
d.      Undangan khusus Dewan Pengurus Pusat akan diatur/dipersipakan oleh Panitia 
       Pelaksana yang diangkat oleh DPP;
2.      Rapat Kerja Pusat dihadiri dari unsur :
a.       Dewan Pembina ;
b.      Dewan Pengurus Pusat (DPP);
c.       Dewan Pengurus Daerah tingkat propinsi dan kabupaten/kota;
3.      Rapat Luar Biasa dihadiri dari unsur :
a.       Dewan Pembina;
b.      Dewan Pengurus Pusat (DPP);
c.       Dewan Pengurus Daerah tingkat propinsi dan Kabupaten/kota;
4.      Rapat Daerah tingkat Propinsi :
Untuk rapat daerah tingkat propinsi terdiri dari seluruh perangkat organisasi daerah (DPD) tingkat provinsi ditambah utusan seluruh Dewan Pimpinan tingkat kabupaten/kota (DPC) di daerah tingkat provinsi yang bersangkutan dan undangan khusus DPP akan diatur dan dipersiapkan oleh panitia rapat daerah yang diangkat oleh DPP.
5.      Rapat Daerah tingkat Kabupaten/kota :
Rapat Daerah tingkat Kabupaten/kota (DPC) unsurnya terdiri dari seluruh perangkat
organisasi daerah Tingkat Kabupaten/Kota ditambah utusan seluruh Dewan Pimpinan tingkat Kecamatan (DPK) di wilayahnya, jika sudah terbentuk, dan undangan khusus  DPC akan diatur dan dipersiapkan oleh panitia rapat yang diangkat oleh DPD.
6.      Rapat Daerah tingkat Kecamatan :
Rapat Daerah tingkat Kecamatan (DPK) unsurnya terdiri dari seluruh perangkat organisasi daerah Tingkat Kecamatan ditambah utusan seluruh Koordinator Desa/Kelurahan dan jajarannya. Jika sudah terbentuk, dan undangan khusus  Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) akan diatur dan dipersipakan oleh panitia rapat, yang diangkat oleh Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK).
7. Rapat Kerja Daerah :
a.       Rapat kerja daerah tingkat provinsi terdiri dari seluruh perangkat organisasi Dewan 
        Pengurus tingkat propinsi dan tingkat kabupaten/kota;
b.      Rapat kerja daerah tingkat kabupaten/kota terdiri dari seluruh perangkat organisasi 
       Dewan Pengurus tingkat kabupaten/kota.
8. Rapat Pimpinan :
a.       Rapat Pimpinan terdiri dari unsur pada semua tingkatan. DPP, DPD, DPC, DPK dan 
       Koordes/Koorkel;
b.      Rapat Pimpinan dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan.

BAB V
KEUANGAN
Pasal – 16
Pengaturan Keuangan Organisasi
1.      Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran ditentukan dalam peraturan-
       peraturan organisasi  dan akan dibuat dalam petunjuk dan pelaksanaan tersendiri untuk itu;
2.      Tiap tahun disusun neraca keuangan organisasi;
3.      Sistem keuangan dilaksanakan dengan sistem manajemen terbuka yaitu sewaktu-waktu dapat dilihat oleh anggota pimpinan organisasi sesuai dengan wilayah kerja masing-masing.
BAB VI
Ketentuan Khusus
Pasal – 17
Peraturan Tambahan
Segala sesuatu yang tidak diatur dalam ART ini akan diatur dan ditetapkan kemudian dalam peraturan tersendiri oleh Dewan Pengurus Pusat dengan ketentuan yang tidak bertentangan dengan AD/ART;
Pasal – 18
Penyempurnaan ART
Penyempurnaan ART dapat dilakukan oleh rapat khusus disahkan pada rapat Luar Biasa yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada forum berikutnya;

Pasal – 19
Perubahan ART
Perubahan secara keseluruhan ART bisa dilakukan dalam rapat Umum;

Pasal – 20
Penutup
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam ART ini akan ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat;


SUBANG, 08 DESEMBER 2009
DEWAN PENGURUS PUSAT ORMAS GIVAL
TTD
PIRDAUS, B.Ns.                                     HARMANSYAH,SH.
Ketua Umum                                             Sekretaris Jendral


 ................................................................................................................................................................

VISI MISI & PROGRAM KERJA
ORGANISASI KEMASYARAKATAN GERAKAN INVESTIGASI ANTAR LEMBAGA
(ORMAS GIVAL)
Visi                                                          
Mewujudkan kiprah Organisasi Masyarakat (Ormas) yang sehat dan kuat, yakni Organisasi yang hidup di dalam lingkungan politik dan hukum yang bebas dan demokratis berdasarkan Undang Undang Dasar 1945 dan berlandaskan Pancasila serta mampu mempraktekkan tugas dan fungsi organisasi, prinsip-prinsip dan mekanisme akuntabilitas demi terciptanya kepercayaan dan dukungan publik terhadap gerakan organisasi yang saat ini mulai luntur, memolesnya dengan moto gerak bareng tuk berkarya.

Misi
  1. Memperkuat kesadaran kapasitas organisasi untuk mempraktekkan prinsip-prinsip dan tata Kelola dengan mekanisme akuntabilitas yang baik dan benar sesuai tugas dan fungsinya;
  2. Mendorong terwujudnya lingkungan politik, hukum dan tata kelola pemerintahan yang kondusif bagi pertumbuhan dan berkembangnya organisasi yang sehat dan akuntabel;
  3. Mendorong terjadinya perubahan sosial, melakukan kerja sama yang baik untuk mewujudkan masyarakat sipil yang sehat, kuat dan maju;
  4. Guna mewujudkan Visi dan Misi tersebut maka diperlukan program kerja sebagai
berikut :
I. Bidang Organisasi :
1.      Organisasi ORMAS GIVAL mengacu kepada AD-ART, secara struktur organisasi terdiri
 dari :
a. Dewan Pembina;
b. Dewan Pendiri;
c. Dewan Pengurus.
2.      Struktur organisasi ORMAS GIVAL akan selalu disempurnakan disesuaikan  dengan 
      kebutuhan dan akan di bahas dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT), dan atau rapat-rapat yang tidak tertentu;
3.      Dalam melaksanakan kegiatan agar dapat menyentuh masyarakat  lebih luas, maka 
     Organisasi Kemasyarakatan ORMAS GIVAL akan mendirikan  kantor  Dewan  Pengurus  Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Cabang  (DPC), Dewan Pengurus Kecamatan (DPK), Koordinator Desa/Kelurahan (Koordes/Koorkel). sekaligus membentuk kepengurusannya.
II. Bidang Administrasi :
Sistim administrasi Organisasi ORMAS GIVAL berpedoman kepada kaidah akutansi yang benar, transparan dan akuntabel. Dengan memiliki :
 1. Buku tamu;
 2. Buku Agenda Surat Masuk/Keluar
 3. Buku Ekspedisi;
 4. Buku KAS;
 5. Buku Daftar Anggota;
 6. Buku Simpanan Anggota;
 7. Bukti KAS Masuk/keluar;
 8. Buku Infentaris;
 9.  Formulir  Pengaduan Masyarakat;
10. Formulir Kegiatan Investigasi;
11. Formulir Pendaftaran Anggota;
12. Kartu Tanda Anggota;
13. Kop Surat;
14. Kop Amplop;
15. Stempel;
16. Atribut-atribut;
17. Buku/alat lainnya yang sewaktu-waktu dibutuhkan.
Seluruh pengadministrasian harus mendapat pengesahan dari pengurus dengan dibubuhi tanda tangan dan stempel.Kelengkapan administrasi setiap tahunnya harus lebih meningkat, sehingga dalam laporan pertanggungjawaban pengurus sudah mengacu kepada laporan yang sesuai dengan kaidah akutansi dan akuntan publik. Pengadministrasian ini juga berlaku diseluruh kantor dibawahnya.
III. Bidang Keuangan dan Permodalan :
  1. Keuangan Organisasi ORMAS GIVAL akan dikelola dengan baik dan berpedoman pada sistim  akutansi yang akuntabel dan transparant. Setiap transaksi harus dibukukan di buku KAS dengan melampirkan bukti kas masuk/keluar dan melampirkan bukti transaksi;
  2. Keuangan Organisasi ORMAS GIVAL akan dipertanggungjawabkan oleh Pengurus dalam RAT, apabila diperlukan dapat diumumkan di media masa. Badan Pengawas harus pro aktif Dalam pengawasan terhadap penggunaan dana organisasi;
  3. Permodalan ORMAS GIVAL berasal dari simpanan anggota, sumbangan donatur yang tidak Mengikat serta dunia usaha yang sah.
IV. Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (SDA&LH):
1.      Bidang lingkungan hidup, Organisasi ORMAS GIVAL Subang lebih memprioritaskan 
    terhadap Sumber Daya Alam dan pelestarian lingkungan hidup, kelestarian potensi wisata, pertanian, kelautan dan sumber- sumber alam lainnya;
2.      Memantau setiap usaha yang dapat menyebabkan kerusakan terhadap SDA dan
       Lingkungan hidup.
3.      Usaha-usaha yang dilakukan organisasi dalam pelestarian SDA dan lingkungan hidup
       diantaranya :
a.      Akan melaksanakan seminar dan loka karya tentang Sumber Daya Alam dan
    pelestarian lingkungan hidup  bekerjasama dengan badan, lembaga, kelompok dan aktivis lingkungan    baik yang ada di dalam maupun yang ada di luar negeri;
b.      Melakukan analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) terhadap pabrik-pabrik/industri 
   yang  telah/ sedang/proses  pendirian, bekerjasama dengan lembaga peguruan  tinggi dan lembaga penelitian;
c.       Merekomendasi/melaporkan hasil penelitian amdal kepada dinas dan lembaga
       hukum;
d.      Mengajak atau mencari kelompok-kelompok pecinta alam, pelajar, mahasiswa 
    masyarakat untuk diajak bekerjasama turut serta mensukseskan pelestarian alam yang terbebas dari gangguan dan dampak lingkungan yang buruk;
e.      Mengadakan pendidikan dan pengetahuan tentang pentingnya Sumber Daya Alam 
       dan pelestarian lingkungan hidup kepada masyarakat dan dunia pendidikan;
f.        Melaksanakan kegiatan yang bertujuan menumbuhkan kembangkan rasa kepedulian terhadap Sumber Daya Alam dan lingkungan hidup seperti: lomba lintas alam, pendakian;
g.      gunung, hacking dan tracking;
h.      Dan kritis terhadap pelaku-pelaku pengrusakan lingkungan.
V. Bidang Agama dan Sosial Masyarakat :
Gerakan Organisasi ruang lingkupnya lebih mengutamakan terhadap kepentingan masyarakat, Usaha-usaha yang dilakukan berupa:
1.      Menciptakan kerjasama dengan tokoh agama/tokoh adat turut serta menciptakan 
       suasana rukun dan Pro aktif  dalam kegiatan-kegiatan keagamaan dan sosial masyarakat;
2.      Bekerjasama dengan Remaja Mesjid, dan tokoh pemuda dalam kegiatan agama dan sosial Masyarakat;
3.      Bekerjasama dengan pemerintah, dermawan dalam pembangunan/renovasi fasilitas 
       pendukung Kegaitan agama maupun sosial masyarakat;
4.      Mengadakan kegiatan seminar keagamaan, adat istiadat dengan mendatangkan para
       pakar agama/adat;
5.      Mensosialisasikan undang-undang/hukum adat, sejarah adat,dan melestarikan Seni
       Kebudayaan daerah;
6.      Menyediakan tim ahli apabila terjadi perselisihan agama maupun adat;
7.      Selalu siap membantu pemerintah dalam penanggulangan bencana alam;
8.      Mendukung gerakan penanggulangan anti narkoba dan penyakit masyarakat;
9.      Melakukan kerja sama dengan lembaga lain untuk melaksanakan pembinaan terhadap 
       Masyarakat;
10.  Bersedia sebagai mediator dan fasilisator dalam penyelesaian permasalahan sosial yang muncul di tengah masyarakat;
11.  Merencanakan angket pelayanan aparatur negara, badan/lembaga yang berhubungan dengan Hajat  hidup orang  banyak seperti dengan kegiatan lembaga BUMN, BUMD dan lembaga Negara/ swasta dan lainnya;   
12.  Menampung, menyalurkan pengaduan dan aspirasi masyarakat kepada pihak-pihak terkait;
13.  Melaksanakan kegiatan sosial seperti membantu penerapan Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban (K3);
14.  Masyarakat melalui kerja bhakti/gotongroyong, santunan anak yatim,  orang jompo, manula dan fakir miskin.
VI. Bidang Politik, Hukum dan HAM :
Pergerakan Organisasi ini mempunyai sikap politik "non politik praktis" yaitu tidak memihak pada Partai Politik apapun, namun akan tetap mendukung setiap pergerakan partai politik dengan Tidak mengesampingkan sebagai lembaga kontrol sosial, tanpa ada ikatan dengan pihak manapun, memberikan kebebasan dalam memilih partai politik sebagai wujud menghargai hak azasi manusia:
  1. Melakukan pengawasan terhadap kegiatan politik, pelaksanaan Pemilu dan Pilkada, serta Melaporkan hasil temuan kecurangan kepada pihak terkait;
  2. Menyatakan sikap politik dan pernyataan sikap lainnya sesuai yang tertuang dalam visi misi;
  3. Melakukan koordinasi, kerjasama dengan organisasi lainnya untuk menyamakan presepsi dan Membangun kekuatan (people power) demi terciptanya rencana pembangunan yang dicanangkan pemerintah;
  4. Membantu perhitungan cepat (quick count) hasil Pemilu maupun Pilkada;
  5. Mengkritisi dan melakukan pengawasan terhadap anggota DPRD yang tidak aspiratif dan merugikan masyarakat;
  6. Melakukan penegakkan supremasi hukum,  dengan mengacu kepada UUD'45, menerapkan azas Praduga tidak bersalah serta  memperjuangkan pelaksanaan dan penegakkan supremasi hukum dan terciptanya Hak Azasi Manusia (HAM), akan melakukan kegiatan :
a.       Menyediaakan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan;
b.      Melaksanakan kegiatan pengetahuan, informasi serta penyebarluasan pengertian
   hukum kepada Masyarakat mengadakan seminar dibidang hukum bekerja sama dengan pakar hukum;
  1. Memantau setiap langkah terjadinya pelanggaran hukum dan HAM, serta akan Memperjuangkan penegakan hukum dan HAM;
  2. Memfasilitasi terhadap penegakan hukum dan HAM, bekerjasama dengan LBH dan Universitas dalam penegakan hukum dan HAM;
VII. Bidang Ekonomi Rakyat dan Dunia Usaha :
Pergerakan Organisasi menganut sifat ekonomi kerakyatan, yang mana setiap langkah dalam usaha lebih mengutamakan kepentingan ekonomi rakyat menuju kesejahteraan rakyat. Dalam bergerak akan selalau bekerjasama dengan badan/lembaga usaha yang menguntungkan serta dapat meningkatkan ekonomi rakyat. Dan akan bergerak :
  1. Membantu masyarakat untuk meningkatkan mutu dan pemasaran produk usaha masyarakat;
  2. Mencegah spekulan yang berspekulasi harga yang hanya mencari keuntungan semata;
  3. Menfasilitasi investor ketika akan melakukan usaha pembukaan lahan, pemasaran produk dalam pengelolaan pengolahan hasil bumi, dan pengembangan bidang pertanian, peternakan, dan budidaya perikanan air tawar/laut;
  4. Melakukan kegiatan usaha  dengan pola kemitraan;
  5. Mendirikan koperasi, membuka usaha kecil dan menengah;
  6. Melakukan kerjasama dengan lembaga lain dalam upaya meningkatkan ekonomi kerakyatan.
VIII. Bidang Pendidikan, Pemuda, Olah Raga dan IPTEK :
Turut serta membantu pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, penyebaran informasi, ilmu pengetahuan, teknologi dan sejumlah pendukung fasilitas perwujudan dalam bidang pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi:
  1. Mencarikan orang tua asuh bagi anak usia sekolah yang orang tuanya tidak mampu menyekolahkan;
  2. Turut serta mewujudkan program pendidikan  organisasi ini siap membantu serta siap Mensukseskannya dengan memberikan bantuan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan Teknologi;
  3. Membantu masyarakat mencarikan inovasi-inovasi dan solusi jika terjadi kendala dalam hal peningkatan sumber daya manusia;
1.    Turut serta meningkatkan kualitas dan kuantitas pemuda, akan melakukan bekerjasama dengan semua organisasi kepemudaan dan kelompok masyarakat dalam mengembangkan kreatifitas dan potensi pemuda. Baik dalam bidang olah raga, organisasi ini akan turut serta mendorong organisasi kepemudaan yang ada untuk turut serta memajukan kreatifitasnya dalam kegiatan kepemudaan disejumlah cabang olah raga.
IX. Bidang Kesehatan :
Turut serta membantu pemerintah dalam bidang kesehatan masyarakat agar bangsa ini dalam  pelayanan umum dibidang kesehatan bisa tercapai, penyebaran informasi, ilmu pengetahuan, teknologi dan sejumlah pendukung fasilitas perwujudan infrastruktur bidang kesehatan, ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan, memfasilitasi pihak pengusaha dalam pengembangan dan  peningkatan bidang kesehatan:
1.      Mencarikan solusi bagi masyarakat yang tidak mampu membiayai keperluan kesehatan;
2.      Turut serta mewujudkan program kesehatan untuk siap membantu serta siap
     mensukseskannya dengan memberikan bantuan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan Teknologi bidang kesehatan;
3.      Membantu masyarakat mencarikan inovasi-inovasi dan solusi jika terjadi kendala dalam hal peningkatan sumber daya manusia dibidang kesehatan;
4.      Turut serta meningkatkan kualitas dan kuantitas masyarakat, akan melakukan
    kerjasama dengan semua organisasi pemerintah dan non pemerintah dan kelompok masyarakat dalam mengembangkan kreatifitas dan potensi peluang peningkatan kesehatan. Baik dalam bidang infrastruktur dan pendukungnya yang mana organisasi ini akan turut serta mendorong peningkatan pembangunan dibidang kesehatan yang ada;
5.      Turut serta meningkatkan dan mengembangkan kemajukan kreatifitasnya dalam
       kegiatan di bidang kesehatan dan disejumlah kegiatan.

SUBANG, 08 DESEMBER 2009
DEWAN PENGURUS PUSAT ORMAS GIVAL
TTD
PIRDAUS, B.Ns.                                     HARMANSYAH,SH.
Ketua Umum                                             Sekretaris Jendral


 ................................................................................................................................................................

PEDOMAN UMUM
KEPENGURUSAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN
GERAKAN INVESTIGASI ANTAR LEMBAGA (ORMAS GIVAL)
Jajaran pengurus Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Investigasi Antar Lembaga  (ORMAS GIVAL) sebagai penggerak organisasi dalam beraktivitas untuk mencapai tujuan Pergerakan dan langkah pengurus yang terarah, terstruktur serta memiliki metode dalam setiap tindakannya selalu kompak dengan menerapkan “Gerak Bareng Tuk Berkarya”.
Maka dari itu sangat diharapkan sekali agar jajaran pengurus ORMAS GIVAL bisa menghasilkan kinerja yang maksimal, harmonis, dan bermutu. Maka dari itu perlu disusun  pedoman kepengurusan untuk memberi petunjuk secara umum dalam kepengurusan ORMAS GIVAL. Pedoman ini selanjutnya menjadi dasar pegangan bagi jajaran pengurus ORMAS GIVAL Subang dalam beraktivitas.

PENGURUS
1.     Pengertian
Sesuai dengan Akta Pendirian ORMAS GIVAL Nomor 38 pasal 10 Pengurus ORMAS GIVAL adalah pelaksana kepemimpinan organisasi tertinggi yang mengemban amanah dan menjunjung tinggi serta menjalankan tugas sesuai yang telah diatur dalam anggaran dasar serta bertanggungjawab kepada Dewan Pendiri. Karena sifat kepemimpinannya, maka pengurus memiliki wewenang dan tanggungjawab sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2.     Status
a.       Pengurus ORMAS GIVAL adalah lembaga kepemimpinan yang mengemban amanah dari Dewan Pendiri untuk mengembangkan organisasi;
b.      Pengemban amanah organisasi dalam masa kepengurusan 5 (lima) tahun terhitung 
       semenjak tanggal Ketua Umum ditetapkan;
c.       penanggungjawab amanah organisasi yang telah ditetapkan dalam rapat.
3.     Tugas dan Kewajiban
a.       Melantik kepengurusan lengkap Pengurus ORMAS GIVAL;
b.      Menjalankan amanah dari hasil-hasil Musyawarah Anggota dalam rangka menumbuh
c.       kembangkan dan membesarkan organisasi ORMAS GIVAL;
d.      Mensosialisasikan hasil-hasil Musyawarah Anggota, secara khusus kepada para
       anggota;
e.    Menyelenggarakan Rapat Kerja Pengurus organisasi DPP.ORMAS GIVAL Subang setiap 
      tahun sekali guna menjabarkan Program Kerja hasil Musyawarah Anggota;
f.        Mengadakan rapat pengurus sesuai dengan kebutuhan organisasi;
g.    Diahir kepengurusannya menyelenggarakan Musyawarah Anggota untuk 
      mempertanggung jawabkan amanah anggota;
h.      Melaporan Pertanggungjawaban Pengurus dalam forum Musyawarah Anggota;
i.      Melantik serta mengesahkan kepengurusan lembaga di bawah koordinasinya yang 
      berdasarkan dari hasil musyawarah lembaga;
j.         Membina lembaga-lembaga di bawah koordinasinya;
k.    Memberikan sangsi dan merehabilitasi kepada anggota atau pengurus yang dianggap
 melanggar aturan organisasi;
l.    Tonjolkan kekompakkan dalam bertugas, dan junjung moto organisasi, yakni “Gerak 
     Bareng Tuk Berkarya” sekaligus membina ketaqwaan anggotanya.
4.     Struktur Organisasi
a.     Struktur organisasi terdiri dari Ketua Umum dibantu oleh seorang wakil Ketua Umum, seorang Sekertaris Umum atau lebih, seorang Bendahara atau lebih. Dan guna;
b.      Meningkatkan efektifitas kepemimpinan dibantu pula oleh staf ahli yang sesuai dengan
   hirarkinya, yaitu : Kepala Balai Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) sejumlah  Kepala ivisi, unit-unit lainnya dan Anggotanya;
c.      Komposisi Pengurus Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Investigasi Antar Lembaga 
      (ORMAS GIVAL), sebagai berikut :

I. Dewan Pembina :
1.Ketua                                                           : M.KATMA RUSMANA,SH.
2.Sekretaris                                                    : H.DEDI SOPYANDI, SPd.
3.Anggota                                                       : HERRY ARDIAYANTO, SE.
                                                                        : MIMIN HERMAWAN
                                                                        : CAHYA WIRAWAN, SE.
                                                                        : Prof.SOMALI,ST.
II. Dewan Pendiri :
  1.Ketua                                                            : PIRDAUS B.Ns.
  2.Sekretaris                                                    : ADE SAEPULLAH
  3.Anggota                                                       : AGUS HIDAYAT B. KARSO
                                                                           : AGUS HIDAYAT B. DARMAWAN
                                                                           : AJUM JUNAEDI
                                                                           : SUHENDAR
                                                                           : UDIN SARPUN
                                                                           : SUDARMANTO
                                                                           : SITI KURAESIN
                                                                           : SAELIS
                                                                           : NANDANG KOSWARA
                                                                           : HARMANSYAH, SH.
III. Dewan Pengurus :  
1. Ketua Umum                                                          : PIRDAUS B.Ns.
2. Wakil Ketua Umum                                               : ADE SAEPULLAH
3. Sekretaris Jenderal                                   : HARMANSYAH,SH.
4. Bendahara I                                                           : Dra.HENI HERGIANI
                                    II                                              : SITI KURAESIN
                                    III                                            : SAELIS

IV.Kepala Badan Penelitian & Pengembangan:
     1. Kepala                                                        : Drs.H.EDI KOMARA
         Wakil                                                          : DIMAS SUNDARWANTO
    
V.Divisi-Divisi :
1. Kepala Divisi Investigasi & Data             : ADANG SUTRINO als ENTIS
Wakil                                                         : AJUM JUNAEDI       
2. Kepala Divisi Humas & Kaderisasi          : NURASA CAHYADI, S.AN.
Wakil                                             I           : MUHTADIN
                                                       II          : AGUS HIDAYAT B.KARSO
3. Kepala Divisi Ekonomi & Kemitraan       : SONI MAULANA
Wakil                                             I           : EKA PERMANA SATYA
                                                       II          : ITO SONJAYA
4. Kepala Divisi Hukum & HAM                   : FAIZAL SIREGAR, SH.
Wakil                                                         : FAJAR ARIF NUGRAHA,SH.
5. Kepala Divisi SDA & Lingkungan Hidup : BAMBANG H. MARWOTO
Wakil                                                         : DAYIM DIAN HERIYANTO 
6. Kepala Divisi Seni, Budaya & Pariwisata            : ENDANG CHAKEL
     Wakil                                                         : ENDANG KOSWARA          
7. Kepala Divisi Pendidikan, Pemuda&OR  : EKA SUSANTO, SPd.
Wakil                                                         : Hj.SUKIYEM, SPd.
8. Kepala Divisi NAKER & SOSIAL               : SUDARMANTO
                 Wakil                                             I           : HERMAN
                                                       II          : ADE SUHEMAN.
9. Kepala Divisi Keamanan & Ketertiban    : WAWAN GONDRONG
Wakil                                                         : RUHITA WIJAYA
5.     Bagan Organisasi
a.    Bagan Pengurus Organisasi ORMAS GIVAL berbentuk Lini-Staff. Untuk memperjelas Struktur Organisasi dibuat Bagan, sebagai berikut :

6.     Job Kerja
Guna memperjelas mekanisme dan pengaturan kinerja masing-masing personalia Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS GIVAL) merumuskan Job Description  (Penjabaran  Kerja) sebagai berikut :

A.        Ketua Umum  (Ketum)
Sebagai pengemban amanah dan motorik organisasi yang  dipilih pada waktu Musyawarah Anggota yang bertanggung jawab atas terlaksananya seluruh amanah organisasi yang dibebankan yang termaktub dalam Program  Kerja dan  peraturan  organisasi. Melaksanakan  kegiatan-kegiatan organisasi antara lain :
a.       Memimpin kegiatan rutin organisasi secara umum;
b.      Menyelenggarakan dan memimpin Rapat Kerja setahun sekali dan atau Rapat Umum tiga bulan sekali;
c.       Memimpin dan mewakili organisasi dalam kegiatan eksternal;
d.      Mengkoordinir, memotivisir dan  membimbing   seluruh  kegiatan  bidang dan Divisi-Divisi dalam melaksanakan amanah organisasi;
e.       Mempertanggungjawabkan kepengurusan organisasi dalam Musyawarah Anggota;
f.        Dan lain-lain sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya;
B.     Wakil Ketua Umum (Waketum)
Pembantu  langsung  Ketua Umum yang turut bertanggung  jawab  dalam pelaksanaan Program Kerja ORMAS GIVAL. Melaksanakan kegiatan-kegiatan organisasi antara lain:
a.       Memimpin  dan mewakili kegiatan rutin;
b.      Mewakili  Ketua Umum apabila berhalangan berdasarkan  asas pendelegasian;
c.      Memotivisir pengurus/anggota organisasi dalam menjalankan amanah organisasi;
d.      Menyelenggarakan dan peduli terhadap kegiatan-kegiatan peningkatan SDM, keilmuan dan kecakapan pengurus/anggota;
e.       Memberikan  laporan  tentang  kegiatan  organisasi kepada Ketua Umum;
f.        Menyelenggarakan  dan memimpin rapat dalam Pembinaan  pengurus/anggota minimal satu bulan sekali;
g.       Dan lain-lain sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya.
C.      Sekretaris Jenderal (SEKJEND)
Pembantu  langsung  Ketua Umum yang bertanggung  jawab  dalam pelaksanaan  seluruh Program  Kerja Administrasi dan Kesekretariatan. Melaksanakan kegiatan-kegiatan organisasi antara lain:
a.       Mengatur  dan mengelola surat menyurat  organisasi  secara umum;
b.      Membuat  draft surat keluar  untuk  ditandangani Ketua Umum;
c.       Mengkoordinasikan  seluruh  kegiatan  dalam  hal surat menyurat, agenda surat dan kesekretariatan;
d.      Menjaga   kebersihan,   kerapian  dan   keindahan  kantor sekretariat organisasi.;
e.       Melaporan kesekretariatan  kepada  Ketua Umum;
f.        Menjadi sekretaris/notulis dalam rapat umum organisasi;
g.       Menginventarisasi,  perawatan,  pengelolaan  dan penambahan perlengkapan dan inventaris organisasi;
h.      Menyiapkan Formulir kegiatan Kepala Balitbang, dan Kepala Divisi, Unit dan Anggota/Organisasi.
D.     Bendahara  
Pembantu langsung Ketua Umum yang bertanggung jawab dalam pelaksanaaan Program Kerja pengelolaan keuangan. Melaksanakan kegiatan-kegiatan organisasi, antara lain :
a.       Mengelola keuangan organisasi;
b.      Menarik uang pangkal dan uang iuran anggota;
c.       Mencari donatur tetap tanpa ikatan;
d.      Mempertanggungjawabkan keluar masuknya keuangan.

E.      TUGAS & FUNGSI  BADAN PENELITIAN & PENGEMBANGAN (BALITBANG)
Tugas Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) mempunyai tugas
membantu Ketua Umum dalam melaksanakan tugas melakukan penelitian dan pengembangan di seluruh bidang yang dikembangkan oleh organisasi. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Balitbang mempunyai fungsi untuk menyelenggarakan :
1.       perumusan kegiatan organisasi dalam perencanaan, pengembangan teknis. pelaksanaan, evaluasi kegiatan, litbang layanan teknologi terapan dan keahlian bidang;
2.       sumber organisasi, masyarakat, intansi pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak Swasta;
3.       pengembangan standarisasi bidang keorganisasian, koordinasi perencanaan pemasyarakatan standar dan evaluasi standar, penyiapan analisa dan pengembangan;
4.       perumusan kegiatan organisasi dalam perencanaan, pelaksanaan pengkajian sosial, ekonomi, budaya, pembinaan pengelolaan lingkungan, dan pembinaan kemitraan serta pengembangan peran serta masyarakat diberbagai bidang pembangunan, penyiapan perencanaan dan evaluasi, layanan informasi publik bidang iptek, keuangan dan administrasi keorganisasian;
5.       mengembangkan pembantunya menyusun unit bagian perencanaan, Kerjasama dan Informasi Teknologi, serta bagian evaluasi dan pelaporan;
a.    Unit bagian Perencanaan bertugas melaksanakan penyusunan rencana umum, koordinasi penyusunan program dan anggaran tahunan kegiatan Badan Litbang dan koordinasi penanganan laporan Divisi-divisi bidang Investigasi dan Data, Hubungan Masyarakat (Humas) dan Kaderisasi, Ekonomi dan Kemitraan, Hukum & HAM, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, Seni, Budaya dan Pariwisata, Pendidikan Pemuda & Olahraga, Tenaga Kerja & Sosial, dan Divisi Keamanan & Ketertiban, Unit-unit dan Anggota;
b.   Unit bagian Kerjasama dan Informasi Teknologi bertugas melakukan urusan pelayanan dan koordinasi pengembangan sistem informasi teknologi, perpustakaan, kehumasan, kaderisasi dan menyiapkan kerjasama kelitbangan antar lembaga dalam dan luar negeri;
c.    Unit bagian Evaluasi dan Pelaporan bertugas melakukan pendataan, monitoring, evaluasi pelaksanaan program, serta koordinasi dan penyusunan laporan akuntabilitas Badan Litbang;
6.     Memelaporkan kegiatannya dalam satu bulan paling sedikit satu kali, apabila dalam satu bulan tidak melaporkan secara tertulis atas kegiatannya maka yang bersangkutan dianggap tidak bisa melaksanakan tugas, dan akan digantikan oleh pengurus baru;
F.TUGAS & FUNGSI DIVISI - DIVISI
I.TUGAS & FUNGSI DIVISI INVESTIGASI & DATA
Tugas Divisi Investigasi&Data mempunyai tugas membantu Ketua Umum dalam organisasi untuk melaksanakan kegiatan Investigasi dan pengumpulan data, berdasarkan inisiativ, penyerapan informasi publik, melakukan penelitian, mengklarifikasi laporan, memonitoring semua bentuk kegiatan/kejadian. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Divisi Investigasi&Data mempunyai fungsi untuk menyelenggarakan :
1.    melaksanakan kegiatan Investigasi, berdasarkan kebijakan organisasi, taat pada AD/ART Ormas Gival, peraturan, dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam penyelidikan Investigasi untuk mengungkap adanya dugaan penyimpangan dan/atau penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan tugas dan fungsi pelayanan public;
2.    melaksanakan dan/atau memperoleh/mendapatkan akses langsung informasi untuk meminta data/keterangan yang diperlukan baik kepada Saksi dan/atau sumber informasi, dan/atau kepada obyek informasi;
3.    mencari/menyelidiki ke target informasi, menginvestigasi, melihat, dan/atau melakukan penelitian/penyelidikan fisik atas tempat/lokasi/fasilitas/asset untuk mendapatkan data dari
4.    unsure publik baik data yang ada di fasilitas computer/ruang komputer, file dan data yang berbasis elektronik, catatan tertulis dan elektronik, laporan dan dokumen, dan bahan - bahan lain yang diperlukan untuk kegiatan Investigasi;
5.    menerima pengaduan dan informasi yang berkaitan dengan adanya dugaan penyimpangan atas program - program dan kegiatan-kegiatan dilokasi kejadian dan sumber-sumber lain;
6.    menanggapi pengaduan yang diterima dan melakukan pengkajian pengaduan, penyelidikan,
pengembangan, dan membuat laporan hasil investigasi.
7.    Menyusun unit-unit pembantunya :
a.      Unit Investigasi Bidang Infrastruktur;
b.      Unit Investigasi Bidang Pendidikan;
c.      Unit Investigasi Bidang Pemuda&Olahraga;
d.      Unit Investigasi Bidang Kesehatan;
e.      Unit Investigasi Bidang Ekonomi&Kemitraan;
f.       Unit Investigasi Bidang Sosial&Budaya.
8.   Memelaporkan kegiatannya dalam satu bulan paling sedikit satu kali, apabila dalam satu bulan tidak melaporkan secara tertulis atas kegiatannya maka yang bersangkutan dianggap tidak bisa melaksanakan tugas, dan akan digantikan oleh pengurus baru;
II.TUGAS & FUNGSI  DIVISI HUBUNGAN MASYARAKAT (HUMAS) & KADERISASI
Divisi Hubungan Masyarakat mempunyai tugas membantu Ketua Umum untuk melaksanakan penyusunan rencana kegiatan penerangan dan publikasi, hubungan masyarakat, dan hubungan dengan lembaga lain.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Divisi Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi :
1.      penyusunan rencana, program, dan kegiatan urusan hubungan masyarakat, pelaksanaan urusan penerangan dan publikasi melalui media cetak dan media elektronik dalam rangka memasyarakatkan kegiatan dan peranan organisasi di masyarakat;
2.      pelaksanaan urusan hubungan dengan lembaga pemerintahan legislative, eksekutif, yudikatif, BUMN, BUMD, lembaga swasta, serta organisasi sosial kemasyarakatan;
3.      penyiapan bahan dan informasi untuk keperluan hubungan media massa dan hubungan antar lembaga;
4.      melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian bahan untuk keperluan dalam pelaksanaan kegiatan hubungan antar lembaga;
5.      melaksanakan kegiatan persiapan pelaksanaan kegiatan pimpinan untuk pengumpulan, pengolahan bahan kegiatan, dan penyajian laporan hasil kegiatan;
6.      mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan penyampaian bahan bagi pimpinan;
7.      menyusun struktur unit tata usaha pembantu, yakni :
a.       Unit Penyajian Bahan/rencana kerja bertugas melaksanakan kegiatan pendidikan dan latihan, peng-administrasian dan penyajian bahan penyusunan maupun pelaporan bagi pimpinan;
b.      Unit Bidang Agama, dan Sosial masyarakat bertugas melaksanakan kegiatan dan peng-administrasian Bidang Agama, Sumber Daya Manusia dan Sosial masyarakat;
c.       Unit Bidang Sumber Daya Manusia, Politik dan Hukum bertugas melaksanakan kegiatan dan peng-administrasian Bidang Sumber Daya Manusia, Politik dan Hukum;
d.      Unit Bidang Informasi dan Komunikasi bertugas menyiapkan, menginformasikan dan mempublikasikan pra maupun pasca kegiatan organisasi;
e.       Unit Perbantuan Bidang Kaderisasi bertugas dalam penanganan pengembangan organisasi dalam Bidang Kaderisasi;
f.       Unit Bidang Kegiatan Antar Lembaga bertugas melakukan koordinasi, komunikasi, dan klarifikasi dalam setiap kegiatan yang berhubungan dengan internal maupun eksternal organisasi;
8.      Memelaporkan kegiatannya dalam satu bulan paling sedikit satu kali, apabila dalam satu bulan tidak melaporkan secara tertulis atas kegiatannya maka yang bersangkutan dianggap tidak bisa melaksanakan tugas, dan akan digantikan oleh pengurus baru.

III.TUGAS & FUNGSI  DIVISI EKONOMI & KEMITRAAN
Tugas Divisi Ekonomi & Kemitraan adalah unsur pembantu Ketua Umum Ormas Gival sebagai pelaksana sebagian tugas dan fungsi keorganisasian dalam perencanaan, perumusan kegiatan dan pelaksanaan penyusunan kegiatan organisasi dan bertanggung jawab penuh kepada Ketua Umum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana Divisi Ekonomi & Kemitraan mempunyai fungsi untuk  menyelenggarakan:
1.      penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan ekonomi organisasi di bidang perencanaan usaha, keuangan organisasi, jasa keuangan dan analisis/kajian ekonomi, perdagangan, investasi dan kerjasama ekonomi, industri, ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dan merencanakan badan usaha milik organisasi;
2.      koordinasi dan sinkronisasi perencanaan kegiatan Organisasi di bidang perencanaan usaha, keuangan organisasi, jasa keuangan dan analisis/kajian, perdagangan, investasi dan kerjasama ekonomi;
3.      pelaksanaan penyusunan perencanaan kegiatan Organisasi di bidang perencanaan usaha, keuangan organisasi, jasa keuangan dan analisis ekonomi, perdagangan, investasi/ kerjasama ekonomi dan kemitraan, perindustrian, dan IPTEK;
4.      pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan perencanaan kegiatan Organisasi di bidang perencanaan usaha, keuangan organisasi, jasa keuangan dan analisis ekonomi, perdagangan, investasi dan melakukan pengembangan kerjasama ekonomi & kemitraan;
5.      pelaksanaan hubungan kerja di bidang perencanaan Organisasi di bidang perencanaan usaha, keuangan organisasi, jasa keuangan dan analisis ekonomi, perdagangan, investasi dan melakukan pengembangan kerjasama ekonomi & kemitraan;
6.      pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh Ketua Umum sesuai dengan bidangnya;
7.      Menyusun susunan unit pembantunya, seperti :
a.       Unit Perencanaan usaha;
b.      Unit perencanaan keuangan organisasi;
c.       Unit perencanaan keuangan analisis/kajian ekonomi;
d.      Unit Perdagangan, Investasi dan Kerjasama Ekonomi & Kemitraan;
e.       Unit Industri, IPTEK dan Badan Usaha Milik Organisasi.
8.      Memelaporkan kegiatannya dalam satu bulan paling sedikit satu kali, apabila dalam satu bulan tidak melaporkan secara tertulis atas kegiatannya maka yang bersangkutan dianggap tidak bisa melaksanakan tugas, dan akan digantikan oleh pengurus baru;
IV.TUGAS & FUNGSI  DIVISI HUKUM & HAM
Tugas Divisi Hukum dan Hak Asasi Manusia (Hukum&HAM) mempunyai tugas membantu Ketua Umum Ormas Gival dalam melaksanakan sebagian tugas keorganisasian di bidang pelayanan hukum dan hak asasi manusia berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum Ormas Gival.
Dalam melaksanakan tugas dimaksud, Divisi Hukum dan Hak Asasi Manusia juga berfungsi  untuk menyelenggarakan :
  1. pembinaan dan bimbingan teknis di bidang hukum dan hak azasi manusia;
  2. pengkoordinasian pelayanan teknis di bidang hukum dan hak azasi manusia;
  3. pelayanan administrasi hukum dan hak azasi manusia, hukum umum dan jasa hukum lainnya;
  4. pelayanan penerimaan permohonan pendaftaran pengaduan publik;
  5. pelaksanaan pemenuhan, pemajuan, perlindungan, pembelaan dan penghormatan hak asasi manusia;
  6. pengembangan budaya hukum, pemberian informasi hukum, penyuluhan hukum, dan diseminasi hak asasi manusia;
  7. pelaksanaan pengkoordinasian jaringan dokumentasi dan informasi hukum dan pengawasan;
  8. pelaksanaan teknis di bidang hukum dan hak azasi manusia;
  9. Sigap dalam penanganan penegakkan hukum dan hak azasi manusia;
  10. penyiapan perumusan perencanaan kegiatan Organisasi di bidang hukum dan hak asasi manusia;
  11. pemantauan, mengevaluasi, dan menganalisis pelaporan tentang pelaksanaan perencanaan kegiatan Organisasi di bidang hukum dan hak asasi manusia;
  1. pelaksanaan hubungan kerja di bidang perencanaan kegiatan Organisasi di bidang hukum dan hak asasi manusia;
  2. pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh pimpinan Organisasi/Kepala sesuai dengan bidangnya;
  3. menyusun struktur unit pembantunya, seperti :
a.       Unit Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b.       Unit Pelayanan Pengaduan Publik;
c.       Unit Pelayanan Politik, Sosial dan Komunikasi;
d.       Unit lain sesuai kebutuhan.
  1.  Memelaporkan kegiatannya dalam satu bulan paling sedikit satu kali, apabila dalam
satu bulan tidak melaporkan secara tertulis atas kegiatannya maka yang     bersangkutan dianggap tidak bisa melaksanakan tugas, dan akan digantikan oleh pengurus baru.
V.TUGAS & FUNGSI  DIVISI SUMBER DAYA ALAM & LINGKUNGAN HIDUP (SDA & LH)
Tugas Divisi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (SDA&LH) membantu Ketua Umum dalam pelaksana sebagian tugas organisasi berfungsi untuk melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan organisasi di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum Ormas Gival.
Dalam melaksanakan tugas dimaksud, Divisi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (SDA&LH) juga mempunyai fungsi untuk menyelenggarakan:
1.    penyiapan perumusan kebijakan perencanaan kegiatan organisasi di bidang pangan dan pertanian, kehutanan dan konservasi sumber daya air, kelautan dan perikanan, sumber daya energi, mineral dan pertambangan, sumber daya alam dan lingkungan hidup;
2.    pengkoordinasi perencanaan kegiatan organisasi di bidang pangan dan pertanian, kehutanan dan konservasi sumber daya air, kelautan dan perikanan, sumber daya energi, mineral dan pertambangan, serta lingkungan hidup;
3.    pelaksanaan penyusunan perencanaan kegiatan organisasi di bidang pangan dan pertanian, kehutanan dan konservasi sumber daya air, kelautan dan perikanan, sumber daya energi, mineral dan pertambangan, serta lingkungan hidup;
4.    pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang penilaian pelaksanaan perencanaan kegiatan organisasi di bidang pangan dan pertanian, kehutanan dan konservasi sumber daya air, kelautan dan perikanan, sumber daya energi, mineral dan pertambangan, serta lingkungan hidup;
5.    pelaksanaan hubungan kerja di bidang perencanaan kegiatan organisasi di bidang pangan dan pertanian, kehutanan dan konservasi sumber daya air, kelautan dan perikanan, sumber daya energi, mineral dan pertambangan, dan lingkungan hidup;
6.    pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh struktur organisasi sesuai dengan bidangnya.
7.    menyusun struktur Unit pembantunya, dibidang :
a. Unit Bidang Pangan dan Pertanian;
b. Unit Bidang Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air;
c. Unit Bidang Kelautan dan Perikanan;
d. Unit Bidang Sumber Daya Energi, Mineral dan Pertambangan;
e. Unit Bidang Lingkungan Hidup;
f.   Unit Bidang Kajian/Analisas.
8.    Memelaporkan kegiatannya dalam satu bulan paling sedikit satu kali, apabila dalam satu bulan tidak
melaporkan secara tertulis atas kegiatannya maka yang bersangkutan dianggap tidak bisa melaksanakan tugas, dan akan digantikan oleh pengurus baru.

VI.TUGAS DAN FUNGSI  DIVISI  SENI, BUDAYA & PARIWISATA
Divisi Seni, Kebudayaan & Pariwisata, mempunyai tugas membantu Ketua Umum dalam pelaksanaan sebagian tugas organisasi, menyiapkan dan melaksanakan perumusan kegiatan organisasi, melaksanakan koordinasi, melaksanakan penyusunan dan evaluasi perencanaan kegiatan organisasi di bidang seni, kebudayaan & pariwisata.
Dalam melaksanakan tugas Divisi Seni, Kebudayaan & Pariwisata melaksanakan fungsi:
  1. Mengkoordinasikan, menyiapkan dan merumusan rencana kegiatan organisasi dalam pengembangan organisasi dan turut serta membantu pemerintah dalam membangun bidang seni, kebudayaan & pariwisata;
  2. menyusun perencanaan pengembangan organisasi dengan mengontrol kegiatan dalam perencanaan  pemerintah dalam pembangunan di bidang seni, kebudayaan & pariwisata, baik dalam waktu jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan;
  3. memantau, menilai, menganalisa dan mengevaluasi, apabila dalam pelaksanaan rencana kegiatan organisasi menemukan kejanggalan atas kegiatan pemerintah dalam pembangunan di bidang seni, kebudayaan & pariwisata;
  4. melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait pelaksanaan kegiatan-kegiatan di bidang seni, kebudayaan & pariwisata;
  5. mengkoordinasikan dan melaporkan segala bentuk kegiatan kepada pimpinan;
  6. menyusun struktur Unit pembantunya, dibidang :
6.a. Unit Bidang Pengembangan Seni dan Kekayaan Budaya;
         Unit Bidang Pengembangan Seni dan Kekayaan Budaya mempunyai tugas membantu Kepala Divisi dalam melaksanakan tugas pengkajian kegiatan dan penyiapan penyusunan rencana kegiatan organisasi di bidang pengembangan seni kekayaan budaya serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, kajian, dan pelaporan kegiatannya :
6.a.1. melaksanakan pengkajian kegiatan di bidang pengembangan seni dan kekayaan
          budaya;
6.a.2. melaksanaan koordinasi perencanaan kegiatan organisasi  di  bidang  
           pengembangan seni dan kekayaan  budaya;
6.a.3. penyusunan rencana kerja kegiatan organisasi  di  bidang pengembangan seni
          dan kekayaan budaya;
6.a.4. menginventarisasi dan menganalisis berbagai kegiatan dan informasi yang
           berkaitan dengan penyiapan rencana kegiatan organisasi  di  bidang
           pengembangan seni dan kekayaan budaya;
6.a.5. memantau, mengevaluasi, menilai, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana,
           kegiatan, dan program-program kegiatan di bidang pengembangan seni dan
           kekayaan budaya;
6.b. Unit Bidang Pengembangan Nilai-nilai dan Keaneka ragaman Budaya;
Unit Bidang Pengembangan Nilai-nilai dan Keaneka ragaman Budaya mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pengembangan nilai dan keragaman budaya serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan pelaksanaannya :
6.b.1. membantu kegiatan organisasi di bidang pengembangan nilai-nilai dan  keragaman
           budaya;
6.b.2. menginventarisasi dan menganalisa berbagai kegiatan dan informasi yang berkaitan
           dengan penyiapan rencana kegiatan organisasi di bidang pengembangan nilai-nilai dan
           keragaman budaya;
6.b.3. memantau, mengevaluasi,menilai, dan menyusun pelaporan atas pelaksanaan program-program kegiatan organisasi di bidang pengembangan nilai-nilai dan keragaman budaya.
6.C. Unit Bidang Kepariwisataan;
Unit Bidang Kepariwisataan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana kegiatan organisasi di bidang pariswisata melaksanakan  pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya :
6.c.1.  pengkajian terhadap kegiatan di bidang pariwisata;
6.c.2.  mengkoordinasi atas kegiatan organisasi di bidang pariswisata;
6.c.3.  penyusunan rencana kegiatan organisasi dalam pengembangan di bidang
           pariswisata;
6.c.4.  penyusunan rencana pendanaan kegiatan organisasi di bidang pariswisata;
6.c.5. menginventarisasi dan analisis berbagai kegiatan dan informasi yang berkaitan
           dengan penyiapan rencana kegiatan organisasi di bidang pariswisata;
6.c.6. memantau, mengevaluasi, menilai, dan melaporkan atas pelaksanaan program-
           program kegiatan organisasi di bidang pariswisata.
VII.TUGAS & FUNGSI DIVISI PENDIDIKAN, PEMUDA & OLAHRAGA
Divisi Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga mempunyai tugas membantu Ketua Umum melaksanakan kegiatan organisasi di bidang Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga sesuai dengan kebutuhan masyarakat di semua unsur.
Untuk melaksanakan tugas dengan baik dan benar serta terencana dengan baik Divisi Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga pun menyelenggarakan fungsi:
1.    merumuskan, menyusun rencana kerja dan melaksanaan kegiatan turut serta untuk mencerdaskan anak bangsa, membimbing, membina dan mengarahkan generasi muda kearah yang sesuai dengan harapan bangsa menjadi pemuda yang cerdas, terampil baik bidang Pendidikan, kepemudaan maupun dibidang Olah Raga;
2.    turut serta membantu kegiatan pemerintah yang berhubungan dengan bidang pendidikan, pemuda dan olah raga serta berkoordinasi dengan pihak terkait sesuai dengan bidangnya serta mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan program dan kegiatannya;
3.    melakukan pengawasan terhadap pelaksana pembinaan dan pengelolaan kegiatan pendidikan, pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah, baik pada jalur pendidikan formal, non formal dan informal;
4.    melakukan pengawasan dan turut andil dalam pengelolaan terhadap semua bidang kegiatan pembinaan pemuda dan olahraga;
5.    merencanakan dan mengevaluasi serta membentuk unit pembantunya :
a. Unit Bidang Pendidikan;
b. Unit Bidang Pemuda;
c. Unit Bidang Olahraga;
d. Unit lain sesuai kebutuhan.
6.   Memelaporkan kegiatannya dalam satu bulan paling sedikit satu kali, apabila dalam satu bulan tidak melaporkan secara tertulis atas kegiatannya maka yang bersangkutan dianggap tidak bisa melaksanakan tugas, dan akan digantikan oleh pengurus baru.
VIII.TUGAS & FUNGSI  DIVISI TENAGA KERJA & SOSIAL
Divisi Tenaga Kerja & Sosial (Naker & Sos) mempunyai tugas membantu Ketua Umum dalam melaksanakan sebagian tugas mengkoordinasikan dan melakukan pengawasan terciptanya Perluasan Lapangan Kerja, Perlindungan, Hubungan Industrial,  Kesejahteraan  Sosial, dan pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, administrasi, ketatausahaan, keuangan, perlengkapan, kehumasan dan perpustakaan serta kearsipan.
Dalam melaksanakan tugas Divisi Tenaga Kerja & Sosial mempunyai fungsi :
1.         pelaksana penyusunan rencana kerja kegiatan organisasi di bidang tenaga kerja dan sosial;
2.         pelaksana penyusunan pembinaan ketata usahaan di bidang tenaga kerja dan sosial;
3.         pelaksana penyelidik kepuasan Masyarakat dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat apabila terjadi pelanggaran;
4.         penyusunan dan pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang ketenagakerjaan dan sosial;
5.         pengevaluasi dan melaporkan data hasil pelaksanaan kegiatan organisasi di bidang ketenagakerjaan dan sosial;
6.         pengontrol kinerja Industri dan ketenangan tenaga kerja dan sosial;
7.         melakukan pengawasan dan pembinaan serta penyuluhan bidang ketenagakerjaan dan sosial;
8.         menciptakan kualitas SDM dan kinerja bidang ketenagakerjaan dan sosial;
9.         menciptakan kemandirian masyarakat dan mengurangi jumlah pengangguran, dan kesejahteraan dan ketenangan bekerja;
10.    menciptakan kualitas dan kuantitas kelembagaan sosial bagi semua tingkatan;
11.    tersedianya tenaga kerja dan pelatihan sesuai dengan kebutuhan pasar kerja;
12.    membentuk dan mengembangkan wirausaha, perlindungan, jaminan sosial bagi tenaga kerja, penanganan masalah sosial bagi orang terlantar dan sakit HIV / AIDS, bimbingan dan terwujudnya kemandirian anak cacat, anak jalanan yang mandiri dan berketrampilan, perlindungan gepeng dan WTS;
13.    Sosialisasi peraturan, pembinaan dan pengawasan norma kerja, keselamatan dan kesehatan  kerja ( K3 );
14.    melaksanakan pengiriman, penampungan dan bimbingan pelaku gepeng, WTS dan TWK.
15.    Pengumpulan dan pengelolaan data dalam rangka perencanaan di bidang pengembangan potensi, profesi dan swadaya sosial, bantuan dan perlindungan sosial, rehabilitasi sosial serta bimbingan sosial;
16.    Perencanaan dan pelaksanaan program di bidang sosial, pengembangan potensi, profesi, dan swadaya sosial, rehabilitasi sosial, bantuan dan perlindungan sosial, serta bimbingan sosial;
17.    menyusun struktural unit pembantu :
a.       Unit Bidang Penanganan Pengaduan;
b.      Unit Bidang Rehabilitasi Sosial;
c.       Unit Bidang Perencanaan pembangunan gedung rehabilitasi Sosial;
d.      Unit Bidang Bantuan dan Perlindungan Tenaga Kerja dan Sosial;
e.       Unit Bidang Pengembangan Potensi Tenaga Kerja dan Swadaya Sosial;
f.        Unit Bidang Penanganan Kerja Sama Antar Lembaga;
g.       Unit Bidang lain sesuai kebutuhan.
18.  Memelaporkan hasil kegiatannya dalam waktu satu bulan paling sedikit satu kali, apabila dalam satu bulan tidak melaporkan secara tertulis atas kegiatannya maka yang bersangkutan dianggap tidak bisa melaksanakan tugas, dan akan digantikan oleh pengurus baru.

IX.TUGAS & FUNGSI  DIVISI  KEAMANAN & KETERTIBAN
Divisi Keamanan dan Ketertiban mempunyai tugas membantu Ketua Umum dalam melaksanakan sebagian tugas mengamankan dan menertibkan sistem keorganisasian,  pelayanan publik guna memberikan perlindungan, rasa aman, nyaman, tentram, tertib dan kondusif.
Dalam melaksanakan tugas Divisi Keamanan dan Ketertiban menyelenggarakan fungsi:
1.         melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha penumbuhan kesadaran masyarakat di bidang keamanan, ketertiban dan ketentraman sehingga masyarakat merasa aman, nyaman, tertib dan tenteram;
2.         mengkordinasikan kegiatan partisipasi masyarakat dalam bidang penanggulangan bencana alam dan kendala lainnya yang sifatnya akan mengganggu ketentraman dan ketertiban umum;
3.         melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menjaga keamanan serta mengawasi pelaksanaan program Pemerintah di bidang keamanan dan ketertiban;
4.         melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum yang berkaitan dengan tugas seksi keamanan dan ketentraman;
5.         pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan;
6.         penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua Umum sesuai bidangnya;
7.         membuat pos-pos Komando Satuan Tugas Raider Cobra (Comando Bela Rakyat ditempat-tempat strategis;
8.         menyusun struktur unit perbantuan :
a.       Unit Kasatgas Raider Cobra;
b.      Unit lainnya sesuai kebutuhan.
9.             Dalam waktu 1 (Satu) bulan tidak melaporkan secara tertulis atas kegiatannya maka yang bersangkutan dianggap tidak bisa melaksanakan tugas, dan akan digantikan oleh pengurus baru.
Dengan demikian jajaran pengurus organisasi Dewan Pengurus Pusat Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Investigasi Antar Lembaga (ORMAS GIVAL), kiranya bisa melaksanakan tugasnya dengan baik sehingga keberadaannya sebagai pembantu langsung Ketua Umum bisa menjunjung tinggi nama baik organisasi, memiliki prestasi yang baik dalam kinerjanya sehingga keberadaannya dapat dirasakan secara positif oleh publik. Dan apabila Kepala/wakil Kepala Divisi tidak bisa melaksanakan tugasnya dengan baik bisa direvisi oleh Ketua Umum atas kesepakatan wakil Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.

SUBANG, 08 DESEMBER 2009
DEWAN PENGURUS PUSAT ORMAS GIVAL
TTD
PIRDAUS, B.Ns.                                     HARMANSYAH,SH.
Ketua Umum                                             Sekretaris Jendral


 ................................................................................................................................................................


SURAT PERNYATAAN
CALON PENGURUS/ANGGOTA DPP/DPD/DPC/DPK/Kordes-Korkel ORMAS GIVAL
Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Investigasi Antar Lembaga

Yang bertanda tangan di bawah ini :
N a m a  Lengkap              : ……………………………………………………………….........
N a m a  Pangilan/Alias     : ……………………………………………………………….........
Jenis Kelamin                   : ……………………., No.KTP.........................................................
Tempat Tgl. Lahir/ Usia    : ........................................................................ /....................Tahun.
Pekerjaan/Jabatan              : .........................................................................................................
Alamat                              : .........................................................................................................
                                            .........................................................................................................
                                            .........................................................................................................
Nomor Telepon                 : .........................................................................................................
Dengan ini mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPP.Ormas Gival dengan ketentuan sbb. :
1.      Bersedia menjalankan tugas dalam kurun waktu yang telah ditentukan organisasi;
2.      Siap untuk menjunjung tinggi nama baik organisasi sesuai dengan AD-ART/Visi Misi Program Kerja dan Pedoman Kepengurusan Ormas Gival, dan tunduk pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
3.      Siap menjalankan tugas sesuai dengan fungsinya selaras dengan AD-ART/Visi Misi Program Kerja dan Pedoman Kepengurusan Ormas Gival, dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
4.      Tidak akan meminta/menuntut honor/imbalan selama menjadi anggota/pengurus DPP/DPD/ DPC/ DPK/ Kordes-Korkel Ormas Gival (kecuali perhargaan prestasi);
5.      Tidak sedang menjadi pengurus partai politik dan organisasi masa lainnya.
Bersama ini Saya lampirkan Satu lembar Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, dan dua lembar poto ukuran 4x6 (atau 6x9) sebagai dokumen persyaratan administrasi untuk memenuhi persyaratan menjadi anggota Ormas Gival. Dan atas dikabulnya permohonan ini Saya di ucapkan terima kasih.



......................, ........................ 20.......
      Yang Memberi Pernyataan


Materai


(…………………………………….)


Keterangan : Coret yang tidak perlu.




DAFTAR RIWAYAT HIDUP (BIODATA) PENGURUS

I. IDENTITAS DIRI 
1. NAMA LENGKAP                          : ..........................................................................
2. NAMA ALIAS                                 : ..........................................................................
3. JENIS KELAMIN                            : ..........................................................................
4. TEMPAT/TGL LAKHIR                  : ..........................................................................
5. SUKU BANGSA/ RAS                    : ..........................................................................
6. PEKERJAAN/ JABATAN               : ..........................................................................
7. ALAMAT    KANTOR                    :Dusun,...................................................RT...........RW..........                                                 Desa/Kelurahan........................................................................
 Kab.............................................Prov.......................................
8.NO. TELP. KANTOR                       : .................................................................................................
9. KEWARGANEGARAAN                : .................................................................................................
10. AGAMA                                        : .................................................................................................  
11. KAWIN/ BELUM KAWIN                        : .................................................................................................  
12. NOMOR KTP                                : .................................................................................................
13. HOBI/KEGEMARAN                    : .................................................................................................
II. RIWAYAT PENDIDIKAN
A. PENDIDIKAN UMUM
1. .....................................................ALAMAT....................................DARI THN .......... S/D............
2. .....................................................ALAMAT................................... DARI THN .......... S/D............
3. .....................................................ALAMAT................................... DARI THN .......... S/D............
4. .....................................................ALAMAT................................... DARI THN .......... S/D............
B. LAIN – LAIN (KURSUS, PENATARAN, SEMINAR)
1. ....................................................ALAMAT................................... DARI THN .......... S/D............
2. ....................................................ALAMAT................................... DARI THN .......... S/D............
3. ....................................................ALAMAT................................... DARI THN .......... S/D............
4. ....................................................ALAMAT................................... DARI THN .......... S/D............
5. ....................................................ALAMAT................................... DARI THN .......... S/D............
6. ....................................................ALAMAT................................... DARI THN .......... S/D............
III. RIWAYAT PEKERJAAN/ JABATAN
1. .......................................................DI............................................. DARI THN .......... S/D............
2. .......................................................DI............................................. DARI THN .......... S/D............
3. .......................................................DI............................................. DARI THN .......... S/D............

IV. PENGALAMAN PEKERJAAN/ JABATAN LAIN DILUAR DINAS
1. ......................................................DI............................................. DARI THN .......... S/D............
2. ......................................................DI............................................. DARI THN .......... S/D............
3. ......................................................DI............................................. DARI THN .......... S/D............
4. ......................................................DI............................................. DARI THN .......... S/D............
V. RIWAYAT ALAMAT ( SEMENJAK LAHIR S/D SEKARANG)
1.SEJAK THN..............S/D.................DI.............................................................................................
2.SEJAK THN..............S/D.................DI.............................................................................................
3 SEJAK THN..............S/D.................DI.............................................................................................
4.SEJAK THN..............S/D.SEKARANG DI.......................................................................................
VI. RIWAYAT ORGANISASI PELAJAR/MAHASISWA/MASSA/POLITIK/PROFESI/DLL
1.SEJAK THN..............S/D.................DI..............................................................................................
2.SEJAK THN..............S/D.................DI..............................................................................................
3 SEJAK THN..............S/D.................DI..............................................................................................
4. SEJAK THN..............S/D.SEKARANG DI......................................................................................
VII. ISTERI/SUAMI
1. NAMA LENGKAP                          : ..........................................................................
2. NAMA ALIAS                                 : ..........................................................................
3. JENIS KELAMIN                            : ..........................................................................
4. TEMPAT/TGL LAKHIR                  : ..........................................................................
5. SUKU BANGSA/ RAS                    : ..........................................................................
6. AGAMA                                          : ..........................................................................
7. PEKERJAAN/ JABATAN               : ..........................................................................
8. ALAMAT    RUMAH                      : Dusun, ..................................................RT...........RW...........
              Desa/Kelurahan......................................................................
  Kab.............................................Prov......................................
7. PENDIDIKAN TERAKHIR : .................................................................................................
VIII. ANAK KANDUNG
A. ANAK PERTAMA
1. NAMA LENGKAP                          : ..........................................................................
2. JENIS KELAMIN                            : ..........................................................................
3. TEMPAT/TGL LAKHIR                  : ..........................................................................
4. SUKU BANGSA/ RAS                    : ..........................................................................
6. PENDIDIKAN/PEKERJAAN          : ..........................................................................
B. ANAK KEDUA
1. NAMA LENGKAP                          : ..........................................................................
2. JENIS KELAMIN                            : ..........................................................................
3. TEMPAT/TGL LAKHIR                  : ..........................................................................
4. SUKU BANGSA/ RAS                    : ..........................................................................
6. PENDIDIKAN/PEKERJAAN          : ..........................................................................
C.ANAK KETIGA
1. NAMA LENGKAP                          : ..........................................................................
2. JENIS KELAMIN                            : ..........................................................................
3. TEMPAT/TGL LAKHIR                  : ..........................................................................
4. SUKU BANGSA/ RAS                    : ..........................................................................
6. PENDIDIKAN/PEKERJAAN          : ..........................................................................
Demikianlah Daftar Riwayat Hidup (Biodata) ini saya buat dengan sesungguhnya dan apabila dikemudian hari terdapat keterangan yang tidak benar, maka saya bersedia untuk memperbaiki kesalahan.




.....................................................

YANG MENYATAKAN


MATERAI


(.....................................................)





Keterangan :  - Biodata diisi oleh pengurus/kepala balitbang/divisi, ketua/sekretaris & bendahara
           Dewan Pengurus Daerah/Cabang/Kecamatan/Korkel-Kordes**Coret yang tidak  perlu;

        - Sertakan foto copy KTP. Dan Foto berwarna ukuran 4X6 sebanyak 2 Lembar.